3 Menit Hentikan Aktivitas Saat Proklamasi, Ini Imbauan Wali Kota Pontianak
RADARKHATULISTIWA – Ada momen khusus yang diminta untuk diikuti seluruh masyarakat Kota Pontianak saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, warga diimbau menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit untuk memberikan penghormatan ketika detik-detik Proklamasi Kemerdekaan diperingati.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melalui surat edaran dalam rangka pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penghentian aktivitas akan dilakukan pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap dan bersama-sama memberikan penghormatan ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Edi, Kamis (13/8/2026).
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat di berbagai lingkungan, baik di kawasan permukiman, perkantoran, tempat usaha, ruang publik maupun lokasi lainnya yang memungkinkan pelaksanaan penghormatan tersebut.
Meski demikian, penghentian aktivitas tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh kegiatan. Beberapa aktivitas tetap diperbolehkan berjalan apabila penghentiannya berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pelayanan publik yang bersifat penting dan tidak dapat ditinggalkan juga menjadi bagian dari pengecualian. Dengan demikian, kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, serta pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk semakin menghidupkan suasana peringatan kemerdekaan, Edi juga mengimbau para pelaku usaha yang memiliki videotron untuk turut menyiarkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi maupun Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di ruang publik maupun kawasan usaha untuk menyaksikan momentum peringatan kemerdekaan secara bersama-sama.
Tidak hanya masyarakat dan pelaku usaha, jajaran TNI, Polri, serta Pemadam Kebakaran juga diminta membantu memastikan pelaksanaan imbauan tersebut dapat berlangsung tertib.
Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan yakni memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya mulai berkumandang. Penanda tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa waktu penghormatan terhadap detik-detik Proklamasi telah tiba.
Imbauan Wali Kota Pontianak tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Edi juga mengajak seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat untuk ikut menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, tetapi menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mengingat perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
Momentum tiga menit tersebut diharapkan menjadi bentuk sederhana dari penghormatan bersama kepada sejarah perjuangan Indonesia. Di tengah kesibukan dan aktivitas masyarakat sehari-hari, warga diajak meluangkan waktu sejenak untuk mengingat kembali makna kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa.
“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung,” tutup Edi.




