SDN 39 Sungai Raya Beri Klarifikasi soal Dana Revitalisasi, Bantah Dugaan Penyerahan Rp300 Juta kepada Ali Mustakim
Radarkhatulistiwa – Pihak SDN 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Kepala SDN 39 Sungai Raya Sumadi, Bendahara Andriani, dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Ali Amin menyampaikan sejumlah penjelasan untuk meluruskan informasi yang dinilai merugikan pihak sekolah.
Dalam konferensi pers di lingkungan SDN 39 Sungai Raya, Jumat (30/10/2026), ketiganya menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dianggap belum mengakomodasi keterangan dari pihak sekolah maupun panitia pelaksana.
Salah satu hal yang diklarifikasi adalah informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dari Andriani kepada Ali Mustakim. Andriani membantah pernah menyerahkan uang kepada orang tersebut.
Ia menegaskan, dana yang diserahkan merupakan kebutuhan pembangunan revitalisasi sekolah dan diberikan kepada Ali Amin selaku Ketua P2SP, bukan kepada Ali Mustakim.
“Saya tidak pernah menyerahkan kepada Pak Ali Mustakim. Saya menyerahkannya kepada Pak Ali Amin sebagai Ketua Tim Pelaksana atau Ketua P2SP Revitalisasi SDN 39. Mungkin sama-sama Pak Ali, tetapi orangnya berbeda,” tegas Andriani.
Ia menjelaskan, penyerahan dana berlangsung saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 39 Sungai Raya, sebelum Sumadi ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif. Saat itu, kegiatan revitalisasi telah dimulai sejak Agustus 2026.
Menurut Andriani, dana tersebut diserahkan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan pembangunan pada tahap awal. Ia juga merasa keberatan karena namanya disebut dalam pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya sangat tidak senang dengan pemberitaan ini karena nama saya disebut secara langsung. Jelas saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Ali Mustakim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 39 Sungai Raya Sumadi menjelaskan, program revitalisasi merupakan bantuan pemerintah pusat untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.
Di sekolah tersebut, pekerjaan revitalisasi mencakup rehabilitasi satu ruang guru, delapan ruang kelas, pembangunan satu ruang kelas baru, serta rehabilitasi satu unit toilet.
Sumadi juga memberikan penjelasan mengenai perubahan susunan kepanitiaan yang sebelumnya disebut sebagai pemecatan sepihak terhadap tim pelaksana.
Ia mengatakan mulai menjabat sebagai kepala sekolah pada September 2026 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Setelah menjabat, dirinya melakukan evaluasi terhadap tim yang telah dibentuk sebelumnya agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan dan target waktu.
Menurut Sumadi, komunikasi dengan sejumlah anggota tim lama dinilai kurang berjalan optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan perombakan kepanitiaan.
“Bahasa itu bukan pemecatan. Ketika saya masuk, tentu harus berkomunikasi dengan tim yang sudah terbentuk. Namun, ketika komunikasi mengalami hambatan, tentu kita harus melakukan seleksi lagi. Jadi, saya melakukan perombakan, bukan pemecatan,” jelasnya.
Ia mengaku telah memberikan kesempatan kepada anggota tim sebelumnya untuk tetap terlibat dalam pekerjaan pembangunan. Namun, menurutnya, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Sumadi menegaskan, evaluasi dilakukan karena pihak sekolah memiliki tanggung jawab memastikan bantuan pemerintah terlaksana dengan baik. Apalagi, proyek revitalisasi tersebut ditargetkan selesai pada 30 Desember 2026.
Terkait anggaran, Sumadi menyebut total bantuan revitalisasi yang diterima SDN 39 Sungai Raya mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Anggaran tersebut terbagi ke dalam beberapa kebutuhan, tidak hanya untuk pembangunan fisik.
Rinciannya, sekitar Rp1,8 miliar dialokasikan untuk pekerjaan fisik, Rp230 juta untuk pengadaan perabot, Rp100 juta untuk penataan lingkungan, serta sekitar Rp86 juta untuk manajemen.
Dengan demikian, menurut Sumadi, angka Rp1,8 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan merupakan anggaran khusus pekerjaan fisik, bukan keseluruhan dana revitalisasi yang diterima sekolah.
“Memang di situ tertera Rp1,8 miliar untuk anggaran fisik. Tetapi anggaran yang masuk ke SDN 39 bukan hanya itu, melainkan berjumlah sekitar Rp2,2 miliar. Ada juga anggaran perabot, penataan lingkungan, dan manajemen,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa rincian anggaran tersebut mengacu pada arahan dinas serta petunjuk yang diterima melalui pertemuan daring bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sumadi turut menjelaskan bahwa bantuan revitalisasi bersumber dari pemerintah pusat dan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Pelaksanaan pembangunan kemudian dilakukan melalui P2SP yang dibentuk untuk menangani kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap program, sedangkan pekerjaan dan pengelolaan kegiatan dilakukan bersama tim P2SP sesuai ketentuan. Ia memastikan administrasi pembangunan dilengkapi dan penggunaan anggaran disesuaikan dengan peruntukannya.
“Aliran dana tetap kami laksanakan sesuai dengan proporsionalnya. Semua administrasi juga kami lengkapi,” katanya.
Sumadi menambahkan, kewenangan pencairan dana dari rekening sekolah berada pada kepala sekolah dan bendahara. Menurutnya, tidak ada pihak lain yang harus dilibatkan dalam proses penandatanganan pencairan tersebut.
Di kesempatan yang sama, Ketua P2SP Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Ali Amin, membenarkan bahwa dirinya menerima dana dari pihak sekolah untuk kebutuhan pembangunan.
Ia menegaskan, penyerahan dana dilakukan kepadanya dalam kapasitas sebagai ketua panitia pelaksana pembangunan. Proses tersebut, menurutnya, disertai dokumentasi dan kuitansi sebagai bukti administrasi.
“Penyerahan uang itu langsung ke saya sebagai ketua panitia pelaksana pembangunan atau P2SP. Dokumentasinya lengkap, kuitansinya juga lengkap. Dana dicairkan untuk kebutuhan pembangunan, bukan seperti yang diberitakan kepada Ali Mustakim,” jelas Ali Amin.
Ia juga meluruskan penyebutan nama Ali Mustakim dalam pemberitaan sebelumnya. Ali Amin membenarkan bahwa Ali Mustakim merupakan adik kandungnya, tetapi menegaskan bahwa sang adik tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 39 Sungai Raya.
“Memang betul Ali Mustakim adik kandung saya. Tetapi tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan ini,” tegasnya.
Ali Amin menyayangkan pemberitaan yang dinilainya telah menyudutkan sejumlah pihak tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari mereka yang disebutkan.
Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.





