Teken Kerja Sama, Pemkot dan DJP Sinergi Optimalkan Penerimaan Pajak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan

RADARKHATULISTIWA- Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dan disaksikan melalui daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif menjelaskan, perjanjian kerja sama ini mencakup 17 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.

“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.

Selain pengawasan, lanjut Mu’alif, kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan bagi petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Untuk pajak pusat, kata dia, fokus kerja sama adalah pada pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, potensi pajak yang belum tergali dapat diidentifikasi dengan lebih baik.

“Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk konkret kerja sama tersebut antara lain dalam optimalisasi pajak hotel, restoran dan pajak daerah lainnya yang akan dilakukan secara rutin melalui pengawasan bersama.

Menanggapi wajib pajak yang belum patuh, pihaknya menegaskan bahwa DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian.

“Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. (prokopim)

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *