RADARKHATULISTIWA- Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 7 September 2025, ketika tim Ditresnarkoba Polda Kalbar meringkus seorang tersangka berinisial MJ di Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau wilayah yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan di lintas negara Malindo (Malaysia-Indonesia).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 8 paket, masing-masing dibungkus dalam plastik berlogo Chinese Tea, dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, pada Senin, 29 September 2025.
“Setiap paket sabu dibungkus dengan plastik teh Tiongkok yang kerap digunakan jaringan internasional untuk menyamarkan isi paket narkoba,” jelas Kombes Deddy.
Setelah penangkapan MJ, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur ke dalam hutan. Hasilnya, dua tersangka lainnya berhasil diamankan: KN pada pukul 15.15 WIB dan AX pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KN dan AX bertindak sebagai kurir sekaligus perantara antara bandar asal Malaysia berinisial AT dengan jaringan penerima sabu di Indonesia. Keduanya merupakan warga negara Malaysia, tepatnya dari Sarawak.
“Modus mereka tergolong ekstrem. Untuk menghilangkan barang bukti dan mengaburkan jejak, pelaku bahkan membakar mobil jenis Mitsubishi Triton double cabin yang mereka gunakan dalam penyelundupan,” terang Kombes Deddy.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan, termasuk beberapa unit telepon genggam, dompet berisi mata uang ringgit Malaysia, kendaraan bermotor, dan mobil yang telah dibakar.
Ketiga tersangka yang kini diamankan terdiri dari MJ (23 tahun), warga Sanggau, Indonesia; serta KN (34 tahun) dan AX (29 tahun), yang keduanya merupakan warga negara Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Pol Deddy.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba lintas negara, bahwa aparat keamanan Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
