RADARKHATULISTIWA- Dalam sebuah momentum penting yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi penyelundupan barang kena cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama bersama Pangko Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata memimpin konferensi pers pengungkapan kasus besar dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja pada Kamis siang, 11 Desember 2025, di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Bea Cukai di wilayah Kalimantan pada tahun 2025.
Kasus tersebut bermula dari masuknya informasi intelijen yang kemudian dikembangkan dan diperkuat oleh tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII TNI AL, serta personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hasil penelusuran mendalam tersebut mengarah pada dua kontainer berukuran 40 feet yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal dalam jumlah masif, mencapai ratusan ribu bungkus atau sekitar 20,3 juta batang rokok impor tanpa izin dari Kamboja.
Kontainer bernomor WIKU 523687-0 dan WSCU 705397-1 akhirnya diamankan pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Keduanya diketahui berisi ribuan dus rokok berbagai merek yang diproduksi di Kamboja dan tidak dilengkapi dokumen cukai resmi sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan secara rinci bahwa kedua kontainer itu berangkat dari Kamboja, melakukan transit di Singapura, lalu tiba di Pontianak melalui kapal tongkang BG Kreuz 281 pada 7 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, kontainer WIKU 523687-0 mengangkut 1.012 dus rokok, sementara kontainer WSCU 705397-1 membawa 1.018 dus. Seluruhnya dikemas dengan tulisan aksara China dan dipastikan berasal dari pabrik rokok di Kamboja.
Lukman juga menegaskan bahwa informasi intelijen yang memicu operasi ini tidak hanya bersumber dari jaringan internal Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France serta Kodaeral XII TNI AL. Semua informasi tersebut kemudian diolah dan ditindaklanjuti secara terukur melalui pemantauan ketat terhadap kontainer yang mencurigakan.
Puncaknya, pada Selasa pagi tanggal 9 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim Bea Cukai Kalbagbar dengan didampingi Kodaeral XII, BAIS, dan pihak Pelindo melakukan pembukaan serta pemeriksaan fisik kedua kontainer tersebut. Hasilnya mengungkap ribuan dus berisi total sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan secara gelap di Indonesia.
Lebih lanjut, Kakanwil DJBC Kalbagbar menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan nilai barang, jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp50,648 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui operasi ini mencapai sekitar Rp34,847 miliar. Angka tersebut mencakup potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai, PPN, hingga pajak lainnya jika rokok ilegal ini berhasil beredar di pasaran.
“Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyegelan kedua kontainer untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.” Katanya
Dan dikatakannya lagi,”Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.”katanya
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector,”tegasnya
Ia juga menegaskan pihaknya sudah melakukan penelusuran alamat yang tertera, ternyata alamat palsu, akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan penelusuran.
” informasi ini sudah satu bulan diketahui yang bersumber dari intelejen, maka kita menduga masuknya rokok-rokok ini tentunya pasti ada pangsa pasarnya disini,” katannya
Lanjutnya, kedepan pasti kita akan terus berkolaborasi, seperti hal yang telah di lakukan yakni operasi pesisir sumatera, kalau Kalimantan yang memiliki perbatasan daratan memang sangat di perlukan kolaborasi stake holder terkait, terlebih saat ini memiliki pelabuhan besar.
Pangko Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menuturkan dalam pengawasan juga sangat diperlukan peran serta masyarakat, dengan ada laporan itu tentunya akan segera di tindak lanjuti
” Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan
menindak tegas segala bentuk Penyelundupan.”katanya
Dikatakannya lagi, Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan Barang Illegal berupa Rokok tanpa cukai oleh IFQR Kodaeral XII sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaranpenyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, Dampak terhadap Negara Digagalkannya Penyelundupan Rokok tanpa cukai tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta juga meningkatkan penerimaan Negara dari sektor Cukai sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Nasional.
Temuan besar ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi lintas lembaga, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan bahwa praktik ilegal semacam ini akan terus diburu. Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat, khususnya terhadap jalur-jalur rawan yang sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal. (*)

