RADARKHATULISTIWA- Perkembangan terbaru kembali mencuat dalam sengkarut hukum proyek galian pipa PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013. Setelah sebelumnya bergulir dalam sejumlah permohonan praperadilan, kini perkara tersebut memasuki fase baru dengan dilaporkannya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian.
Iwan Darmawan, yang diketahui sebagai pelaksana kegiatan proyek pipa PDAM Tirta Raya, secara resmi melaporkan NT, pemilik CV Swan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut dibuat pada Selasa sore, 22 Desember 2025, sebagai respons atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses hukum praperadilan sebelumnya.
Dalam pelaporan tersebut, Iwan Darmawan didampingi oleh kuasa hukumnya, Uspalino. Keduanya diterima langsung oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan awal sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang akan dijadikan barang bukti.
Usai membuat laporan, Uspalino mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan awal dengan menjawab belasan pertanyaan dari penyidik.
“Baru saja kami selesai dari Polda Kalbar. Ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum, dan seluruhnya telah dijawab oleh klien saya. Kami juga menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan untuk mendukung laporan ini,” ujar Uspalino kepada awak media.
Advokat yang tergabung dalam Peradi itu menjelaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut berawal dari putusan praperadilan yang sebelumnya mengabulkan permohonan dengan dalih adanya mekanisme restorative justice antara Iwan Darmawan dan mantan Direktur Umum PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, yang juga dikaitkan dengan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Namun, menurut Uspalino, terdapat kejanggalan serius dalam putusan praperadilan tersebut. Salah satunya adalah adanya pernyataan bahwa Iwan Darmawan disebut telah memberikan surat kuasa kepada NT selaku pemohon praperadilan dan pemilik CV Swan.
“Dalam amar putusan disebutkan seolah-olah klien saya memberikan surat kuasa kepada NT. Padahal, hal itu sama sekali tidak pernah terjadi. Klien saya tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apa pun kepada NT terkait perkara ini. Kami menilai ini sebagai bentuk rekayasa,” tegas Uspalino.
Ia juga menambahkan bahwa NT dinilai tidak memiliki legal standing dalam perkara proyek galian pipa PDAM Tirta Raya tahun 2013. Hal tersebut karena perjanjian kerja secara sah dilakukan antara Iwan Darmawan dengan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu, sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak resmi.
“Perjanjian pekerjaan itu sudah lama selesai dan bahkan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Polda Kalbar. Namun NT justru terus mengklaim seolah-olah memiliki hubungan hukum, bahkan menyebut klien saya sebagai karyawannya,” ungkapnya.
Uspalino membeberkan bahwa NT telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek perkara yang sama dan seluruhnya ditolak oleh hakim karena tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dirugikan. Akan tetapi, pada pengajuan praperadilan ketiga, permohonan tersebut justru dikabulkan setelah pemohon menyertakan bukti berupa surat kuasa dan keterangan saksi yang diduga kuat tidak benar dan direkayasa di hadapan persidangan.
“Surat kuasa itulah yang kami laporkan. Ada dugaan kuat unsur pemalsuan dokumen di dalamnya. Saya sudah berulang kali memastikan kepada klien saya, dan jawabannya tegas, tidak pernah ada pemberian surat kuasa kepada NT,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Uspalino menegaskan bahwa NT berpotensi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Sementara itu, Iwan Darmawan selaku pelapor turut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi staf maupun pegawai CV Swan. Ia menekankan bahwa perjanjian kerja proyek galian pipa PDAM Tirta Raya tahun 2013 dilakukan secara langsung oleh dirinya sebagai pihak pribadi.
“Saya yang membuat laporan ke Polda Kalbar waktu itu atas nama pribadi karena terkait perjanjian kerja. Masalah itu sudah selesai. Kalau NT menyebut saya sebagai karyawannya, itu jelas tidak benar. Kalau saya karyawan, harusnya jelas dong berapa gaji saya,” ujar Iwan Darmawan.
Lanjutnya, Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT yang dimana mana disebutkan olehnya bahwa saya adalah karyawanya, mohon maaf saya hanya mitra kerja suaminya, bukan karyawan, NT ini jelas mengeluarkan peryataan palsu yang merugikan saya, bahkan ada narasi-narasi yang menyebutkan saya membawa lari uang dari NT, sejak kapan, bahkan ketika perjanjian ini dibuat tidak ada sama sekali bukti didalam persidangan pra-predadilan yang menyebutkan saya karyawan NT, saya hanya mitra kerja suaminya,”tambahnya.
Menurut Iwan, hal tersebut sudah jelas dalam dokumen surat perjanjian yang melakukan perjanjian kerja hanya dirinya dan uray wisata direktur umum PDAM Tirta Raya, dan dalam amar putusan disebutkan bahwa dirinya memberikan surat kuasa kepada pemohon (NT), dan jelas itu rekayasanya, karena sama sekali tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada NT pada perkara ini.
Ia juga menjelaskan, bahwa NT ini sebelumnya hanya sebagai saksi didalam laporan yang dirinya buat ke Polda Kalbar terkait permasalahan dirinya bersama Uray Wisata.
“Saya yang membuat laporan ini ke Polda pertama kali, dan NT ini sebelumnya hanya saksi saja, dan dikuatkan kembali didalam SP2HP bahwa NT ini hanya saksi, ini yang disayangkan, NT berkoar-koar kalau saya ini karyawanya tanpa bukti yang jelas,” pungkasnya. (*)

