RADARKHATULISTIWA- Sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Kalbagbar) kembali menunjukkan langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Rabu, 14 Januari 2026, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti hasil penindakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan tindak pidana cukai tersebut telah lengkap atau P21. Pernyataan P21 tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor B-5189/O.1.5/Ft.2/12/2025 dan Nomor B-51890/O.1.5/Ft.2/12/2025, keduanya tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan satu unit truk box yang melintas di wilayah Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan kegiatan pengintaian dan pembuntutan secara intensif hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dimaksud pada Rabu dini hari, 19 November 2025, di kawasan Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk box yang memuat sebanyak 172 karton rokok ilegal atau setara dengan 1.874.000 batang rokok dari berbagai merek. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.860.490.000,00, dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran cukai yang ditimbulkan mencapai Rp1.872.208.910,00.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, perbuatan para tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, tetapi juga untuk mengamankan hak penerimaan negara,” ujar Beni Novri menegaskan.
Melalui langkah penegakan hukum yang berkesinambungan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. (*)

