Kejati Kalbar Amankan Rp115 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

Kejati Korupsi

RADARKHATULISTIWA – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp115 miliar dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah tersebut.

Capaian ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, yang menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kejaksaan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-13/0.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 11 November 2025. Penyelidikan difokuskan pada dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2023.

Seiring dengan ditemukannya bukti awal yang cukup, proses hukum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 pada 2 Januari 2026. Dalam tahap ini, penyidik mulai mengurai lebih dalam berbagai aspek yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan tersebut adalah adanya perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban regulatifnya, yakni menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sebesar 5 persen. Kewajiban ini seharusnya dipenuhi dalam periode 2019 hingga 2022, namun faktanya tidak dilaksanakan tepat waktu oleh pihak terkait.

Siju mengungkapkan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut baru dilakukan setelah proses hukum berjalan. Kondisi ini menjadi salah satu indikator kuat adanya kelalaian yang berpotensi merugikan negara. Dari proses tersebut, penyidik akhirnya berhasil mengamankan dana sebesar Rp115 miliar yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Lebih lanjut, pihak Kejati Kalbar juga tidak berhenti pada satu temuan saja. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang bersangkutan.

Menurut Siju, isu terkait RKAB menjadi salah satu fokus lanjutan dalam penyidikan karena berpotensi membuka fakta baru yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa perkembangan terbaru akan terus disampaikan kepada publik secara transparan.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan.

Kejati Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *