RADARKHATULISTIWA – Ternyata satu dari dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di perbatasan Jagoi Babang yang di tangkap oleh Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad pada pada Selasa, 21 April 2026, pukul 21.36 WIB, diduga kuat oknum wartawan media online
Hal ini terbukti yang berhasil disita dari sejumlah barang buti adanya satu kartu bertulisan pers dan tertera sesuai nama satu diantara pelaku berinisial YP
Diketahui ada dua pemuda yang berhasil di amankan Anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad Pos Siding yakni YP (34) warga Ds. Karya Bakti, Kec. Sungai Betum, Kab. Bengkayang dan ES (45) warga Jl. Selenco, Kec. Bumi Emas, Kab. Bengkayang.
Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama satu unit kendaraan Toyota Avanza putih dengan nomor polisi KB 1511 KC saat anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad Pos Siding yang tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Desa Siding, Kecamatan Siding.
Saat mobil MPV yang dikendarai kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh Prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Satgas pamtas sektor barat Kalbar ini menemukan bungkusan berisikan diduga kuat narkotika berupa ekstasi sebanyak 1.659 butir pil.
Saat digelarnya konferensi pers pada Kamis (23/4/2026) di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura sekaligus penyerahan kedua terduga pelaku bersama barang bukti oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi kepada Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain kedua terduga pelaku YP dan ES, barang bukti di serahkan yakni
Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau merk mahkota sebanyak 1.659 butir dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto ± 622,5 gram, 1 unit Mobil Avanza warna putih nopol KB 1511 KC, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 2.564.000 dan 2 lembar uang 20 Yuan dan 5 Yuan.
Selain itu 4 unit smartphone merk Vivo, Redmi, Infinix dan Oppo serta perlengkapan lainnya yang diantaranya terdapat KTP, SIM, Kartu ATM BRI dan KTA Pers
Saat dilakukan temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai Jagoi Babang, yang melalui pengujian laboratorium menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif narkotika golongan I jenis ekstasi.
Disela-sela kegiatan konferensi pers, Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi menuturkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam memerangi narkoba yang mengancam generasi bangsa, terutama melalui “jalur tikus” di wilayah perbatasan.
”Atas keberhasilan ini Bapak Pangdam XII/Tpr mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terutama Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Satgas Teritorial dan aparat intelijen,” ujar Danrem 121/Abw.
Menurutnya, dalam penyerahan barang bukti dan kedua terduga pelaku tindak pidana ke BNNP Kalimantan Barat ini menandai dimulainya fase penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan lintas negara ini.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kajati Kalbar Jaksa Madya Rieski Fernanda, Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Sony Yusdarmoko, S.H., M.Si. (Han), Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Ditjen Bea Cukai Kalbagbar Tommy Pramia Sofyar, Waasops Kasdam XII/Tpr Letkol Inf Nasli, Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Abu Hanifah, Kakumdam XII/Tpr, Letkol Chk Rusdal Fajrianto, Wakapendam XII/Tpr Letkol Inf Agung Widi Palupi, Dandeninteldam XII/Tpr, Letkol kav sunaryo, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Fatchur Rochman.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin.

