KLH/BPLH Resmikan Daops Brigade Karla Kubu Raya untuk Perkuat Penanganan Karhutla
RADARKHATULISTIWA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat menjadi perhatian serius pemerintah seiring kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino kuat.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan kesiapsiagaan melalui penguatan operasi di daerah rawan kebakaran.
Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan diresmikannya operasional Kantor Daerah Operasi (Daops) Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan (Brigade Karla) Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Peresmian tersebut ditandai dengan apel pagi sekaligus kegiatan pemadaman karhutla yang dipimpin langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Kehadiran kantor Daops Brigade Karla Kubu Raya diharapkan dapat memperkuat koordinasi berbagai pihak dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya di wilayah Kubu Raya dan daerah sekitarnya yang memiliki kawasan rawan kebakaran.
Kantor tersebut diproyeksikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat koordinasi personel, tetapi juga menjadi pusat komando strategis dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran lahan.
Rizal Irawan mengatakan, keberadaan Daops Brigade Karla Kubu Raya juga diharapkan dapat menjadi ruang bersama bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam menjalankan berbagai kegiatan pencegahan maupun penanganan karhutla.
“Kantor Daops Brigade Karla Kubu Raya diharapkan menjadi rumah bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kubu Raya sekaligus pusat aktivitas pengendalian karhutla di kabupaten ini dan sekitarnya. Fungsinya mencakup posko pemadaman karhutla, pusat perencanaan pembuatan sekat kanal, serta wadah sosialisasi dan edukasi pencegahan kepada masyarakat,” tegas Rizal Irawan.
Dengan fungsi tersebut, Daops Brigade Karla diharapkan mampu menjadi titik koordinasi yang mempercepat respons ketika ditemukan titik api. Selain melakukan pemadaman, keberadaan pusat operasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pengelolaan kawasan gambut melalui perencanaan pembangunan sekat kanal. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga kondisi lahan gambut agar tidak terlalu kering dan lebih sulit terbakar ketika memasuki periode kemarau.
Selain penanganan teknis, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari pengendalian karhutla. Masyarakat di wilayah rawan diharapkan memahami risiko pembakaran lahan serta turut berperan dalam mencegah munculnya titik api baru.
Dalam apel tersebut, Rizal juga memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan personel yang bertugas melakukan pemadaman. Menurutnya, karakteristik lahan gambut memiliki risiko tersendiri karena permukaannya dapat mengalami kondisi yang tidak stabil dan rawan amblas.
Karena itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas dalam setiap operasi pemadaman karhutla.
“Memadamkan karhutla adalah tugas penting, namun menjaga keselamatan diri dan kesehatan adalah yang utama. Personel harus selalu berhati-hati saat bertugas di lahan gambut yang rawan amblas, serta senantiasa menggunakan kelengkapan pelindung diri seperti masker dan sepatu boot dalam setiap operasi pemadaman,” tutur Rizal Irawan.
Penguatan penanganan di tingkat daerah tersebut juga berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran sejak awal. KLH/BPLH sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memperkuat upaya pencegahan dengan melarang masyarakat maupun pelaku usaha membuka lahan menggunakan metode pembakaran.
Kebijakan preventif tersebut dinilai penting karena pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca kering, dapat meningkatkan risiko api menyebar dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Di Kalimantan Barat, penguatan pusat operasi karhutla menjadi semakin penting mengingat sejumlah wilayah memiliki karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar. Penanganan yang cepat dan terkoordinasi diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas serta mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan mulai beroperasinya Daops Brigade Karla Kubu Raya, KLH/BPLH berharap koordinasi antara pemerintah, petugas pemadam, Masyarakat Peduli Api, serta berbagai unsur terkait dapat semakin efektif.
Sinergi antara tindakan pemadaman di lapangan dan pencegahan melalui regulasi diharapkan mampu memperkecil potensi munculnya titik api baru. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem gambut, kualitas udara, serta kesehatan masyarakat yang dapat terdampak asap akibat karhutla.
Pemerintah pun mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kewaspadaan terhadap titik api, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan potensi kebakaran menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mempercepat penanganan karhutla di wilayah masing-masing.





