Kebakaran Lahan 454 Hektare, KLH/BPLH Segel Konsesi PT Bintang Harapan Palma

KLH/BPLH melakukan pengawasan dan penyegelan di konsesi PT Bintang Harapan Palma di OKI setelah kebakaran lahan berdampak hingga 454 hektare.

RADARKHATULISTIWA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah pengawasan terhadap kawasan konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyusul terjadinya kebakaran lahan yang berdampak hingga ratusan hektare.

Pengawasan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) pada 11–15 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah titik panas atau hotspot di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Dalam pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk lokasi dan luasan lahan yang terdampak kebakaran serta sejauh mana kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH juga memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap lokasi yang sedang didalami.

Kebakaran Terjadi di Dua Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan dua lokasi yang mengalami kebakaran pada periode berbeda, yakni pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Lokasi pertama diketahui mengalami kebakaran pada 27–29 Juli 2026. Area tersebut berada pada koordinat -3.119795, 105.267569.

Dari hasil pemeriksaan, kebakaran di lokasi pertama berdampak pada lahan milik warga seluas sekitar 2,08 hektare. Sementara sekitar 1,77 hektare lainnya merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bintang Harapan Palma.

Kebakaran kemudian kembali ditemukan di lokasi kedua pada 4–8 Agustus 2026.

Lokasi kedua berada pada koordinat -3.105584, 105.3126675 dan merupakan bagian dari area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau.

Di lokasi kedua tersebut, luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 454 hektare.

Temuan dengan luasan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan dan berlangsung berulang dalam periode yang berdekatan.

Pernah Terjadi Kebakaran pada 2023

KLH/BPLH juga mencatat bahwa kebakaran lahan bukan kali pertama terjadi di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma.

Pada 2023, kebakaran lahan juga pernah terjadi di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Atas kejadian itu, pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif serta mengajukan gugatan perdata.

Dengan adanya kejadian kebakaran kembali, pemerintah melakukan pendalaman untuk mengetahui kondisi pengelolaan lahan serta faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Deputi GAKKUM LH Rizal Irawan menegaskan bahwa kebakaran di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi perusahaan tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa.

Menurutnya, pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk tanggung jawab perusahaan dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta memastikan kebakaran tidak meluas ke wilayah lain.

“Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.

Pemerintah Dalami Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam pengawasan lingkungan hidup, setiap pemegang izin atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Karena itu, Pengawas Lingkungan Hidup masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti di lapangan. Pemeriksaan mencakup kondisi lahan yang terdampak serta berbagai faktor yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

KLH/BPLH menyatakan tindakan yang akan diambil akan disesuaikan dengan hasil pendalaman, tingkat pelanggaran yang ditemukan, serta ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Lokasi Kebakaran Dipasang Plang dan Garis Pengawasan

Pemasangan plang dan garis PPLH di lokasi kebakaran dilakukan untuk menjaga area yang sedang diperiksa sekaligus memastikan proses pengawasan dan pendalaman dapat berlangsung secara objektif.

Rizal mengatakan seluruh fakta yang ditemukan di lapangan akan dikaji sebelum pemerintah menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pemasangan plang dan garis PPLH merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga lokasi serta memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Tiga Instrumen Penegakan Hukum Disiapkan

KLH/BPLH menegaskan pengawasan terhadap kebakaran lahan di kawasan konsesi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengendalian sekaligus penegakan hukum lingkungan hidup.

Saat ini, proses pendalaman hasil pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh fakta dan bukti yang diperoleh dari lapangan dianalisis.

Apabila pelanggaran terbukti dilakukan dan memenuhi unsur hukum, pemerintah dapat menggunakan tiga instrumen penegakan hukum lingkungan, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Ketiga instrumen tersebut dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, terutama apabila kejadian serupa terjadi secara berulang.

Iklan