Mulai 28 September, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Tatap Muka

Mulai 28 September, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Tatap Muka

RADARKHATULISTIWA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengizinkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin, 28 September 2026.

Meski demikian, pelaksanaan pembelajaran harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Hasil pemantauan tersebut harus dicatat sebagai dasar untuk menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.

Dalam pelaksanaan PTM, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Orang tua turut diimbau membekali anak dengan air minum.

Hermawan menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang memerlukan perlindungan khusus berdasarkan kondisi kesehatan.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberi kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Langkah yang dapat diambil meliputi penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman.

Kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.

Hermawan menegaskan, sekolah juga wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.

Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Iklan