Pemkot Pontianak Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan memperkuat pemahaman aparatur terhadap berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul selama proses pengadaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pengadaan berlangsung sesuai aturan, memiliki perencanaan yang matang, serta menghasilkan pekerjaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan setiap tahapan pengadaan. Pasalnya, proses PBJ memiliki rangkaian tahapan yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki dampak yang luas. Tidak hanya berhubungan dengan pemerintah sebagai pihak yang melakukan pengadaan, proses tersebut juga berkaitan dengan penyedia barang atau jasa serta masyarakat yang nantinya menerima manfaat dari hasil pekerjaan.
Karena itu, menurut Edi, seluruh pihak yang terlibat harus memahami tugas, kewenangan, serta aturan yang menjadi dasar dalam mengambil setiap keputusan. Kehati-hatian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengadaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Edi menjelaskan bahwa pemilihan penyedia merupakan salah satu tahapan penting yang harus mendapat perhatian serius. Penyedia yang dipilih harus mempunyai kemampuan, kompetensi dan profesionalisme untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
Menurutnya, keberhasilan PBJ tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Lebih dari itu, hasil pengadaan harus memenuhi standar kualitas, sesuai kebutuhan dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Di sisi lain, Edi menyoroti pentingnya perencanaan yang matang sebelum sebuah pekerjaan dimulai. Perencanaan yang kurang baik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketika pekerjaan sudah masuk tahap pelaksanaan, termasuk perubahan pekerjaan, pembengkakan biaya, menurunnya kualitas hasil serta ketidaksesuaian antara kebutuhan di lapangan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi di lapangan harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyusun perencanaan. Apabila terdapat perbedaan antara kondisi aktual dengan rencana awal, maka perlu dilakukan evaluasi secara tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melakukan perubahan secara sembarangan ketika pekerjaan telah berjalan.
Menurut Edi, perencanaan yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi sebenarnya justru dapat menimbulkan persoalan baru. Selain berpotensi menyebabkan penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, pekerjaan yang tidak sesuai kebutuhan juga dapat berdampak terhadap daya tahan, fungsi dan kualitas lingkungan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga mengingatkan para pelaku pengadaan agar memahami berbagai bentuk risiko yang dapat muncul selama pelaksanaan PBJ. Setiap keputusan yang diambil harus mempunyai dasar yang jelas, mengikuti prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Aparatur juga harus mampu membedakan antara kesalahan administratif yang dapat diperbaiki sesuai mekanisme dengan tindakan yang memang masuk dalam ranah pidana.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Edi berharap pelaksanaan Bimtek tersebut tidak berhenti pada pemahaman secara teori, tetapi dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari oleh seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan yang kerap ditemukan di lapangan sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas pelaku PBJ perlu dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Dengan aparatur yang memiliki pemahaman regulasi dan kemampuan mitigasi risiko yang baik, potensi kesalahan dalam proses pengadaan dapat ditekan sejak tahap perencanaan.
Pada akhirnya, Pemkot Pontianak menargetkan proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, tepat sasaran, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan mitigasi risiko hukum diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan dan bertanggung jawab.





