Polresta Pontianak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Radarkhatulistiwa – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial ZMA (37), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan terkait perkara tersebut diterima pada 22 Juni 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi dalam rentang Januari hingga Oktober 2021 di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pernikahan siri antara tersangka dan korban yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pernikahan tersebut disebut berlangsung pada 7 Januari 2021, kemudian dilanjutkan dengan resepsi pada 14 Januari 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, setelah pernikahan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan kemudian melahirkan seorang anak laki-laki.
Penyidik juga mendalami sejumlah keterangan terkait pelaksanaan pernikahan siri tersebut, termasuk persoalan wali nikah. Selain itu, kepolisian menyebut adanya keterangan bahwa setelah anak dilahirkan, tersangka diduga jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.
Atas dugaan perbuatannya, ZMA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Penerapan ketentuan hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melanjutkan proses pemberkasan untuk penanganan perkara ke tahap berikutnya. Penanganan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Polresta Pontianak turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
Laporan atau permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Perlindungan anak membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, lingkungan, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pelaporan yang cepat serta penanganan sesuai prosedur diharapkan dapat membantu memastikan keselamatan anak dan mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.





