RADARKHATULISTIWA- Kalimantan Barat, dengan luas wilayah mencapai 147.037,037 km² dan terdiri dari 14 Kabupaten/Kota, menghadapi tantangan serius dalam pemerataan akses terhadap keadilan. Hingga saat ini, hanya terdapat 10 Pengadilan Negeri (PN) yang tersebar di provinsi tersebut, menciptakan kesenjangan bagi masyarakat di kabupaten yang belum memiliki infrastruktur peradilan sendiri.
Salah satu kendala utama yang dirasakan masyarakat adalah jarak tempuh yang sangat jauh. Dari ibukota provinsi, Pontianak, menuju kabupaten terjauh bisa memakan waktu hingga 14 jam perjalanan. Kondisi geografis ini menjadi beban tambahan, terutama dari segi biaya dan waktu, bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan melalui jalur hukum.
Menurut Dheova Situmorang, seorang sarjana hukum yang menaruh perhatian pada isu keadilan di daerah, ketimpangan ini sangat terasa di beberapa wilayah.
“Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, Sekadau, Kayong Utara, dan Melawi akan merasakan kesenjangan yang berbeda dibandingkan kabupaten/kota lain yang sudah memiliki Pengadilan Negeri. Ketidakhadiran PN di setiap kabupaten menjadi hambatan nyata dalam upaya mewujudkan Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum,” jelas Dheova.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Edward L. Tambunan, Ketua DPC PERADI Mempawah, Kubu Raya, dan Landak (yang tergabung dalam wilayah MEKRAL), menyampaikan pentingnya pembangunan infrastruktur hukum yang merata.
“Hukum adalah esensi dari kehadiran masyarakat, atau dalam istilah Latin, ‘Ubi societas ibi ius’ – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Oleh karena itu, keberadaan Pengadilan Negeri di setiap kabupaten/kota menjadi sangat penting untuk mendukung kemajuan supremasi hukum,” kata Edward.
Ia mencontohkan bagaimana masyarakat Kubu Raya harus menempuh perjalanan ke Pengadilan Negeri Mempawah melalui Kota Pontianak, yang tidak hanya jauh, tetapi juga menambah beban administratif dan ekonomi.
Pemerataan akses terhadap lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan sosial. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia diharapkan dapat mendengar aspirasi ini dan segera mengambil langkah-langkah strategis.
Pembangunan Pengadilan Negeri di kabupaten-kabupaten yang belum memilikinya akan menjadi wujud nyata dari prinsip “justice for all” dan langkah progresif dalam memperkuat supremasi hukum di Kalimantan Barat. (*)
