RADARKHATULISTIWA- Polemik terkait perubahan status administratif dua pulau kecil, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kembali menjadi sorotan. Kedua pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kalimantan Barat tersebut kini mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalbar II, Adrianus Asia Sidot, secara resmi membawa isu ini ke dalam agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Dalam rapat kerja siang ini bersama Menteri KKP, saya sudah menyampaikan langsung permasalahan terkait perpindahan administratif dua pulau tersebut,” ujar Adrianus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan tanggapan resmi terhadap persoalan ini dalam bentuk jawaban tertulis.
Namun, Legislator Partai Golkar ini menyarankan selain dirinya juga membawa persoalan ini ke tingkat pusat, Bupati dan Gubernur beserta DPRD kabupaten dan tingkat provinsi dan tokoh-tokoh masyarakat perlu segera minta ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk meminta agar Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 di batalkan
” Kalau perlu Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 digugat ke PTUN agar Mendagri membatalkan keputusannya. Keputusan ini bertentangan dengan Permendagri yang statusnya lebih tinggi.”kata Mantan Bupati Landak dua periode ini.
Seperti diketahui dua pulau kecil, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk ke wilayah administratif kabupaten Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau itu jelas tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah. Tapi sekarang, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, statusnya berubah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau, tergabung di kecamatan Tambelan.
Informasi di peroleh di era Gubernur Kalbar Usman Ja’far (alm) sempat memberikan perhatian khusus kepada pulau tersebut dengan adanya navigator pulau berupa berdirinya mercusuar.
Sebelumnya Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah pada Senin 30 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dalam forum itu, Juli Suryadi menyampaikan bahwa dua pulau yang dimaksud adalah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.
Kedua pulau itu sebelumnya secara administratif tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Sesuai Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Namun, situasi berubah ketika Menteri Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru, Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, status dua pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan adanya pembaruan tersebut, secara administratif, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya.
Juli Suryadi menyebut bahwa urusan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, penentuan status wilayah dua pulau tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada komitmen dan langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pulau-pulau di wilayahnya.
Salah satunya adalah dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi nasional.
“Kami juga telah mengusulkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga keberadaan dan statusnya diakui secara nasional dan internasional,” tutupnya.
