RADARKHATULISTIWA- Gugatan kepada pemilik Megamall Ayani Pontianak kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, Santoso Pukarta selaku pemilik (owner) Ayani Mega Mall dan anaknya, William Pukarta, kini resmi digugat secara perdata oleh Djunaidi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak.
Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan manajemen Ayani Mega Mall itupun dilaporkan karena tidak membayar sisa hutang sebesar Rp 1,3 Miliar kepada Djunaidi sejak tahun 2015.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawel yang mengatakan permasalahan bermula pada tahun 2013 ketika kliennya menerima tawaran investasi dari William Pukarta untuk menanam modal dalam usaha suku cadang kendaraan jenis fuso.
Karena percaya akan potensi usaha tersebut, Djunaidi menyetorkan dana sekitar Rp2 miliar sebagai investasi awal. Namun, seiring berjalannya waktu, usaha yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan semula.
“Pada 13 September 2015, klien kami kembali dipanggil untuk bertemu dengan Santoso Pukarta di Megamall Pontianak. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa William dan Santoso akan melunasi sisa pinjaman sebesar Rp1,7 miliar,” ujar Ahmad, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, Karena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk melunasi kewajibannya, Djunaidi sebelumnya telah melaporkan William ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam proses di Pengadilan Negeri Pontianak, pada 27 Januari 2016 majelis hakim memutus bahwa William terbukti menggunakan uang milik Djunaidi, namun perbuatan tersebut digolongkan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Menyadari bahwa bisnis belum dijalankan sebagaimana semestinya, Djunaidi kemudian meminta agar modal investasinya dikembalikan. Respon yang diberikan oleh William hanya sebagian, yaitu pengembalian sebesar Rp400 juta. Sisanya tidak kunjung dibayar. Dalam upaya penyelesaian informal, pada 13 September 2015, telah diadakan pertemuan di MegaMall Pontianak antara Djunaidi, William Pukarta, dan Santoso Pukarta.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar. Namun dari angka tersebut, setelah pengembalian tambahan Rp400 juta melalui rekening saudara perempuan William, masih tersisa utang sebesar Rp1,3 miliar yang belum terselesaikan hingga saat ini.
“Sejak putusan tersebut dibacakan, hingga kini William belum juga melunasi sisa utang. Oleh karena itu, Djunaidi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata yang menyasar William, Santoso Pukarta, dan turut tergugat yaitu Kantor BPN Kota Pontianak. Dalam gugatan yang memuat 11 poin tuntutan tersebut antara lain: meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk memenuhi isi kesepakatan tertanggal 13 September 2015, membayar sisa utang sebesar Rp1,3 miliar, serta membayar kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar,”terang Ahmad Darmawel.
Lebih lanjut, dalam gugatan diajukan pula permohonan agar dilakukan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi yang terletak di Komplek Ayani Sentral Bisnis, Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta. Selain itu, diminta agar Kantor BPN Kota Pontianak mencatat sita jaminan tersebut dalam buku tanah dan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam gugatan, William Pukarta disebut sebagai “turut tergugat 1” (anak dari tergugat Santoso Pukarta) dan Kantor BPN Kota Pontianak hanya diikutsertakan dalam perkara ini sebagai pihak administratif dan pelaksana sita jaminan.
Kuasa hukum penggugat juga mengharapkan agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta tiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai kewajiban dilaksanakan, serta menghukum para tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

