RADARKHATULISTIWA- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, menegaskan pentingnya perlindungan karya, cipta, dan inovasi bagi para pelaku ekonomi kreatif melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurutnya, di era digital saat ini, HAKI bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah keharusan.
Pesan tersebut disampaikan Windy saat membuka kegiatan “Oktober HAKI”, yang melibatkan sekitar 50 peserta dan berlangsung di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Ekonomi Kreatif (Ekraf) Nasional yang digelar oleh Disporapar Kalbar sepanjang Oktober 2025.
Beragam kegiatan menarik turut dihadirkan, antara lain Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran HAKI (Oktober HAKI), Apresiasi Karya Kreasi yang berfokus pada seni pertunjukan dan perfilman, serta Oktober Barista, yaitu bimbingan teknis dan sertifikasi profesi bagi barista.
Windy yang diketahui telah meraih 10 sertifikat HAKI atas berbagai inovasi yang ia hasilkan, ingin menjadi jembatan bagi para pelaku ekonomi kreatif agar memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka melalui kegiatan Oktober HAKI ini.
Ia menekankan bahwa di masa serba digital, ide dan inovasi memiliki nilai ekonomi tinggi serta menjadi aset penting yang perlu dijaga. Namun, dirinya menilai masih banyak pelaku ekonomi kreatif, khususnya di Kalimantan Barat, yang belum menyadari pentingnya pendaftaran HAKI.
“Banyak karya luar biasa yang lahir dari tangan-tangan anak muda kita, tapi belum memiliki perlindungan hukum. Akibatnya, karya tersebut rawan ditiru, dijiplak, bahkan diklaim pihak lain,” ujar Windy.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disporapar terus berkomitmen mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan berdaya saing. Salah satu langkahnya adalah dengan berkolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar dalam mendorong pelindungan karya serta inovasi anak bangsa agar mendapat pengakuan resmi secara hukum.
Windy sendiri telah memperoleh 10 sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas karya inovatif di berbagai bidang, mulai dari digitalisasi pariwisata, kesehatan masyarakat, pemberdayaan pemuda, hingga penguatan identitas daerah melalui karya musik seperti Mars Kalbar dan Hymne Kalbar.
“Langkah ini kami ambil untuk menginspirasi para pelaku ekonomi kreatif agar sadar dan termotivasi mendaftarkan karya mereka secara resmi,” jelasnya.
Melalui kegiatan Oktober HAKI, Disporapar Kalbar ingin meningkatkan literasi dan kesadaran hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus memberikan pendampingan langsung agar mereka tidak hanya memahami pentingnya HAKI, tetapi juga mampu melakukan pendaftaran secara mandiri.
Windy optimistis, jika seluruh karya dan inovasi yang lahir di Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan HAKI, maka akan terbentuk ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, mandiri, dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor seni, Windy juga menghadirkan wadah Apresiasi Karya Kreasi, yang memberikan ruang bagi pelaku seni pertunjukan dan perfilman di Kalimantan Barat untuk menampilkan karya terbaik mereka.

