Kemenag Kalbar Fasilitasi Penyelesaian Kasus 187 Jemaah Umrah Gagal Berangkat

Kemenag Kalbar

RADARKHATULISTIWA- Kasus gagalnya keberangkatan 187 calon jemaah umrah asal Kalimantan Barat akhirnya menemukan titik terang setelah pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar, Senin (3/11/2025) di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kalbar.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh PPNS/Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Kemenag Kalbar, H. Erwindra, Direktur PT Atina Rahmataka Wisata Aisha Triana, Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah Iqbal Setya Pratama, Kepala Desa Sungai Radak Dua Buangwi (yang warganya juga menjadi korban), serta perwakilan jemaah dan pihak terkait lainnya.

“Alhamdulillah sore ini kita telah mencapai kesepakatan bersama antara jemaah dan pihak Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah. Semuanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar H. Erwindra.

Ia berharap permasalahan ini benar-benar diselesaikan secara tuntas oleh pihak koperasi bersama para jemaah yang menjadi korban.

Isi Kesepakatan Pertemuan

H. Erwindra menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya:

Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama, bersedia memberangkatkan secara bertahap para jemaah yang gagal berangkat pada 28 Oktober 2025 lalu. Jadwal keberangkatan ulang dimulai Desember 2025 hingga April 2026.

Koperasi siap mengembalikan biaya tiket pesawat rute Surabaya–Pontianak kepada seluruh 187 calon jemaah umrah.

Bagi jemaah yang tidak ingin diberangkatkan kembali, dana akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan, selambat-lambatnya pada April 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak terpenuhi, maka Iqbal selaku Ketua Koperasi bersedia bertanggung jawab penuh, termasuk menyerahkan aset pribadi dan aset koperasi untuk menutupi dana jemaah.

Koperasi wajib melaporkan progres keberangkatan dan pengembalian dana setiap dua minggu sekali kepada Kanwil Kemenag Kalbar serta perwakilan jemaah.

“Hal ini penting agar ada transparansi. Karena ada jemaah yang memilih berangkat dan ada yang meminta pengembalian dana, maka laporan progres harus disampaikan secara rutin,” tegas Erwindra.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa gagalnya keberangkatan 187 jemaah terjadi akibat ketidaksesuaian setoran dana antara Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah dan PT Atina Rahmataka Wisata selaku penyelenggara perjalanan.

Dijelaskan, koperasi baru menyetor Rp 2,35 miliar dari total kewajiban Rp 5,9 miliar, sehingga terdapat kekurangan Rp 3,6 miliar. Akibatnya, dana tersebut hanya cukup untuk memberangkatkan 43 orang jemaah, sementara 187 lainnya gagal berangkat.

“Jadi masih ada sisa Rp 3,6 miliar yang belum disetorkan pihak koperasi. Itu sebabnya hanya 43 jemaah yang bisa diberangkatkan pada 28 Oktober lalu,” terang Erwindra.

PT Atina sendiri telah membooking tiket untuk total 236 jemaah senilai Rp 3,6 miliar, namun sebagian tiket tersebut akhirnya hangus karena ketidaksesuaian pembayaran.

“Ada miskomunikasi antara PT Atina dan pihak koperasi. Pihak koperasi berspekulasi memberangkatkan jemaah langsung dari Pontianak–Surabaya tanpa konfirmasi e-tiket dari Atina, padahal dana belum mencukupi,” tambahnya.

Erwindra menegaskan, apabila pihak koperasi tidak mematuhi surat pernyataan dan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, maka Kemenag Kalbar akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika kesepakatan ini diingkari, maka langkah hukum akan ditempuh. Jemaah juga berhak melapor langsung ke APH,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kemenag berharap seluruh pihak dapat menjalankan komitmennya secara jujur dan transparan agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari. (*)

Kemenag Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *