RADARKHATULISTIWA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepatuhan dan ketertiban di bidang kepabeanan dengan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rotan ilegal ke luar negeri. Bersinergi dengan Bea Cukai Pontianak, aparat melakukan penindakan terhadap empat kontainer berisi rotan yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengumpulan informasi serta analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat yang mendeteksi adanya kejanggalan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen tersebut, muatan empat kontainer dilaporkan sebagai coconut product, namun diduga kuat tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang yang sebenarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar segera membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat secara intensif di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak. Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan empat kontainer yang tengah bersiap untuk dimuat ke atas kapal. Atas dasar itu, dilakukan tindakan pengamanan berupa penahanan sementara dan penyegelan terhadap seluruh kontainer dimaksud.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar telah mengundang pihak eksportir, PT ESP, agar dapat hadir dalam pemeriksaan fisik barang. Namun demikian, pihak eksportir tidak memenuhi undangan tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan fisik kemudian dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo sebagai saksi resmi.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan menunjukkan bahwa keempat kontainer tersebut berisi rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat mencapai 58,3 ton. Nilai ekonomis dari barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000,00.
Saat ini, Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora pada 21 Januari 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan kasus rotan ilegal ini menjadi salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana setiap proses penyidikan tetap dikoordinasikan dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik utama.
Lebih lanjut, Muhamad Lukman menegaskan bahwa Bea dan Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor guna mencegah terjadinya praktik pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta mengganggu tata kelola ekspor yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya. (*)

