Bea Cukai Kalbar Ungkap 437 Penindakan Selama 2025, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp274,7 Miliar

Bea Cukai Kalbar telah melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.

RADARKHATULISTIWA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat capaian signifikan dalam fungsi pengawasan sebagai community protector selama tahun 2025.

Hingga Oktober, Bea Cukai Kalbar telah melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.

Capaian ini terbagi atas 124 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp270,4 miliar, serta 313 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil ditindak meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium senilai Rp1,47 miliar.

Satgas BKC dan Penyelundupan Efektif Sejak Juli 2025

Penguatan pengawasan dilakukan Bea Cukai Kalbar melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2025.

Selama periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, satgas berhasil melakukan:

  • 50 penindakan kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar
  • 137 penindakan cukai dengan nilai barang sebesar Rp3,6 miliar, mencakup 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA

Keberadaan satgas ini dinilai sangat efektif dalam melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran bernilai miliaran rupiah, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Deretan Kasus Menonjol di Kalimantan Barat

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/10/2025) di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dipaparkan beberapa kasus menonjol hasil penindakan sejak pembentukan satgas:

  1. 21 ton bawang ilegal (28 Juni 2025, Pelabuhan Dwikora) – modus: pemasukan via perbatasan darat; ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN)
  2. 2.444 balepress pakaian bekas (Juli–Agustus 2025, DEPO Temas Lines Pontianak) – modus: salah pemberitahuan pabean; ditetapkan sebagai BMN
  3. 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut (17 Juli 2025, Jagoi Babang) – modus: perbatasan darat; ditetapkan sebagai BMN
  4. 360 ribu batang rokok ilegal (1 Agustus 2025, Pontianak) – modus: mobil konvensional; status P-21
  5. 800 ribu batang rokok ilegal (12 Agustus 2025, Sanggau Ledo) – modus: kamuflase bersama daging beku; status P-21
  6. Satu unit mobil ilegal (22 Agustus 2025, Sambas) – modus: perbatasan darat; status P-21
  7. Satu unit mobil ilegal (31 Agustus 2025, Sambas) – proses penelitian lebih lanjut
  8. 668 ribu batang rokok ilegal (11 September 2025, Pontianak) – modus: ekspedisi; dalam penyidikan
  9. 276 koli garmen & 225 karton mainan anak (1 Oktober 2025, Pelabuhan Dwikora) – dalam proses penelitian lebih lanjut

Barang Ilegal Dimusnahkan

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbagbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa:

  • 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar
  • 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor wilayah, disaksikan oleh berbagai pihak, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa sejak pembentukan satgas, terjadi peningkatan signifikan secara nasional dari segi:

  • Jumlah penindakan
  • Nilai barang hasil penindakan
  • Jumlah barang dan nilai denda ultimum remidium

Secara rata-rata, peningkatan mencapai 4,5 persen per bulan dibandingkan sebelum pembentukan satgas.

Bea Cukai akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran, dengan pengawasan yang optimal. Kami juga mengapresiasi sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat dalam mendukung industri legal dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai optimistis satgas pengawasan yang telah dibentuk akan:

  • Mengamankan penerimaan negara secara optimal
  • Menutup potensi kebocoran fiskal
  • Mendukung program strategis nasional
  • Mendukung visi Presiden dalam Asta Cita

“Dengan pengawasan yang makin kuat, kami ingin memastikan industri dalam negeri tumbuh sehat dan menciptakan lapangan kerja, demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Djaka.

Bea Cukai Kalbar telah melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *