RADARKHATULISTIWA- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Barat menerima enam orang korban hasil pencegahan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Penyerahan para korban dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor BP3MI Kalimantan Barat.
Keenam korban tersebut diketahui berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka masing-masing berinisial MA, B, SR, H, I, dan Hs.
Seluruh korban diamankan oleh Tim Tindak Operasi Libas Ditreskrimum Polda Kalbar pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/2025/SPKT DITKRIMUM/POLDA KALBAR.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai perekrut.
Pelaku diketahui menjemput para korban di Bandara Supadio, kemudian menampung mereka di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Kasturi, Komplek BTN, sebelum rencananya diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam proses pemeriksaan, para korban mengaku tidak mengetahui bahwa keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi.
Satu orang pelaku beserta enam korban kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Usai penyerahan dari kepolisian, BP3MI Kalbar langsung menindaklanjuti dengan memfasilitasi keenam korban ke Rumah Ramah BP3MI untuk mendapatkan layanan lanjutan dari Tim Layanan Pemberdayaan.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pendataan, memberikan edukasi tentang migrasi aman dan prosedural, serta menyiapkan proses pemulangan korban ke daerah asal mereka di Bima, NTB.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang dan penempatan ilegal.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, kami juga akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik penempatan PMI secara ilegal,” tegas Ahmad Fadlin.
Ia menambahkan, BP3MI Kalbar akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif agar masyarakat memahami pentingnya bermigrasi secara aman dan sesuai prosedur, demi menghindari risiko eksploitasi maupun TPPO.

