RADARKHATULISTWA- Bupati Kubu Raya, Sujiwo, angkat bicara terkait dugaan praktik jual beli lahan berupa hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa berinisial HM kepada seorang warga berinisial BN, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Menanggapi hal itu, Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah mengambil langkah cepat dengan mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan pembatalan Surat Pernyataan Tanah (SPT) serta pengembalian dana kepada pihak pembeli.
“Setelah kita mediasi, SPT kita batalkan, kemudian uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” kata Sujiwo, Selasa (22/4/2025).
Sujiwo menambahkan, berdasarkan pengecekan lapangan, lahan yang diperjualbelikan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, keberadaan hutan lindung di wilayah Desa Kubu hingga kini dinyatakan masih aman.
Meski begitu, Bupati menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, mengingat kasus ini telah masuk dalam ranah penyelidikan.
“Saya tidak menghalang-halangi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Tetapi dengan dibatalkannya SPT dan uangnya dikembalikan, semoga hal itu bisa menjadi pertimbangan untuk dilakukan pembinaan, baik terhadap Kepala Desa maupun masyarakat yang ikut dalam kerja sama yang menurut saya tidak tepat,” tegasnya.
Dari informasi yang beredar, kasus ini mencuat setelah adanya alat berat seperti excavator yang masuk ke area lahan yang diklaim telah dijual oleh oknum Kades Kubu. Lahan seluas 400 hektar itu disebut dijual seharga Rp3 juta per hektar, dengan rincian dua hektar per satu SPT, sehingga total terbit 200 SPT.
Beredar pula foto dan video yang menunjukkan oknum Kades menerima uang dalam jumlah besar serta menandatangani bukti pelunasan transaksi, yang diduga terkait lahan mangrove. (*)
