Coba Kabur ke Malaysia, WNA Asal Tiongkok Tersangka Pencurian Ditahan di Lapas Ketapang

kasus pencurian bahan peledak ketapang

RADARKHATULISTIWA- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang berstatus sebagai tersangka kasus pencurian, kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang setelah sebelumnya diamankan saat hendak melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia melalui PLBN Entikong.

LX semula berstatus sebagai tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim. Namun, pada Jumat, 6 Februari 2026, ia diamankan oleh pihak Imigrasi Entikong ketika mencoba keluar wilayah Indonesia menuju Malaysia. Penangkapan tersebut kemudian segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Ketapang.

Setelah menerima informasi dari pihak imigrasi, tim dari Kejaksaan Negeri Ketapang langsung menjemput tersangka di Entikong untuk dibawa kembali ke Ketapang. Berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Ketapang, status penahanan LX yang sebelumnya berupa tahanan rumah dicabut dan dialihkan menjadi penahanan di rumah tahanan negara dengan penitipan di Lapas Kelas IIB Ketapang hingga proses persidangan selesai.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, LX terjerat perkara dugaan pencurian dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam data tersebut juga tercantum sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok dalam kondisi rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.

Kepala Kejari Ketapang Ricky Febriandi melalui Kepala Seksi Intelijen Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihaknya telah menjemput kembali tersangka LX dari PLBN Entikong setelah menerima informasi resmi dari Imigrasi Entikong yang diteruskan melalui Imigrasi Ketapang.

Ia menjelaskan, saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Ketapang sesuai dengan perintah pengadilan. Sebelumnya, majelis hakim memang sempat mengalihkan status penahanan LX menjadi tahanan rumah. Namun, setelah adanya upaya keluar negeri, pengadilan mencabut kebijakan tersebut dan menetapkan penahanan di lapas hingga proses hukum selesai.

Lebih lanjut, Panter Rivay mengungkapkan bahwa LX merupakan tersangka dalam perkara pencurian bahan peledak dan pencurian listrik, dengan sumber perkara berasal dari Bareskrim Polri. Pihak Kejari Ketapang sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada Imigrasi terhadap WNA bernama Liu Xiaodong tersebut, guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.

Berkat koordinasi tersebut, keberadaan tersangka di PLBN Entikong terdeteksi sehingga dapat segera diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa LX merupakan tersangka dalam kasus pencurian emas seberat 774 kilogram. Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan penelusuran, perkara pencurian emas 774 kilogram di Kabupaten Ketapang melibatkan WNA asal Tiongkok lainnya bernama Yu Hao (49). Dalam perkara tersebut, terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ketapang.

Dengan penahanan LX di Lapas Ketapang, Kejari memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan di bawah pengawasan aparat penegak hukum terkait.

Dalam  dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti

“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yu Hao diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Operasi ini dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.

Namun di lapangan, kedua IUP itu dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak serta pengolahan bijih secara ilegal. Penyidik menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pemurnian emas, mulai dari pemecah batu, induction furnace, hingga cetakan bullion.

kasus pencurian bahan peledak ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *