Direktur Polnep Tindak Lanjuti Tiga Staf yang Dipanggil Kejari Singkawang, Soal Dana Hibah

Tok Asin Polnep demo

RADARKHATULISTIWA- Dalam upaya menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus menjaga transparansi institusi, Direktur Politeknik Negeri Pontianak, H. Widodo PS, secara resmi telah menyiapkan surat tugas bagi tiga orang staf untuk menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April 2025, pukul 10.00 WIB di Kota Singkawang.

Pernyataan tersebut disampaikan Widodo kepada awak media usai menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep pada Rabu (8/4/2026) siang. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa pihak Polnep telah menerima surat resmi dari Kejari Singkawang yang berisi permintaan keterangan terhadap tiga staf, yakni Ketua Jurusan Teknik Mesin Masari, Ramli, serta Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa. Ketiganya diminta memberikan klarifikasi terkait dana hibah yang diterima Polnep dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima sejak tahun 2022, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp400 juta dan Rp1,3 miliar. Namun demikian, Widodo mengaku belum mengetahui secara rinci hasil ataupun arah pemeriksaan tersebut dan memilih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan dari tim kejaksaan besok,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menghargai setiap laporan atau aduan masyarakat kepada aparat penegak hukum, karena hal tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap jalannya institusi pendidikan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Singkawang saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Singkawang pada periode 2022 hingga 2023.

Program hibah tersebut dirancang dengan total anggaran sebesar Rp15 miliar dalam kurun waktu lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Anggaran tersebut mencakup pembangunan fisik, namun tidak termasuk hibah dalam bentuk aset lahan atau lokasi.

Meski demikian, hingga saat ini realisasi program tersebut belum mencapai target yang telah ditetapkan, meskipun pada tahun pertama telah disalurkan dana sebesar Rp400 juta dari APBD Kota Singkawang. Kemudian pada tahun 2023 kembali dikucurkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp500 juta di masa kepemimpinan Direktur Widodo, namun dana tersebut diketahui ditolak oleh pihak Polnep.

Widodo menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa setiap penggunaan anggaran selalu melalui audit internal dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Mengenai adanya laporan atau aduan, kami sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Kami juga bersikap terbuka dan kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kampus. Justru, Polnep siap untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur di masyarakat.

Pada akhirnya, Widodo berharap seluruh proses ini dapat memberikan kejelasan dan menjaga reputasi institusi, sehingga Polnep tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada mahasiswa dan masyarakat luas. (*)

Tok Asin Polnep demo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *