Diskominfo Angkat Bicara Terkait Internet Ilegal di Bengkayang: Polri dan Balmon yang Bertindak

Diskominfo Bengkayang

RADARKHATULISTIWA.CO.ID- Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas reseller internet ilegal di Kecamatan Teriak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Mereka menegaskan bahwa penindakan terhadap layanan internet ilegal bukan menjadi ranah tugas Diskominfo, melainkan kewenangan instansi teknis seperti Kepolisian dan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Pontianak.

Sebelumnya, Diskominfo Bengkayang telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penindakan Layanan Internet secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Media Center Diskominfo dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menyayangkan adanya narasi di media sosial yang menyebut bahwa pihaknya seolah menutup mata terhadap keberadaan jaringan internet ilegal. Pernyataan tersebut menurutnya tidak berdasar dan telah diluruskan dalam sejumlah kesempatan, termasuk dalam audiensi antara jurnalis dan Bupati Bengkayang yang digelar belum lama ini.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah kami tutup mata terhadap praktik internet ilegal di Bengkayang. Saya ingin tegaskan, bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut bukan berada di bawah kewenangan Diskominfo, melainkan tugas dari Balmon,” ujar Ucok P. Hasugian pada Rabu, 16 April 2025.

Ucok, yang baru dilantik sebagai Kepala Diskominfo pada 21 Maret 2025, menegaskan bahwa pihaknya tetap aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor untuk menanggapi persoalan ini secara tepat. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rakor yang melibatkan banyak pihak.

Dalam rilis resmi yang diterima dari Diskominfo Bengkayang, disebutkan bahwa Rakor tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dari Balmon Kelas II Pontianak, Ikbal Mawaldi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Telkom Daerah Singkawang (mewakili PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Cabang Bengkayang), Kepala Diskominfo sebelumnya Aleksius, jajaran Diskominfo, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya seperti Dinas PUPR, Satpol PP, dan Bapperida Kabupaten Bengkayang.

Dalam rakor tersebut, Tim dari Balmon memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan, pengendalian, dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa permasalahan internet ilegal ditangani melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan instansi yang memiliki kewenangan langsung di bidang tersebut. Diskominfo sendiri tetap menjalankan perannya dalam hal fasilitasi komunikasi dan koordinasi antar lembaga.

Ketua tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak Ikbal Mawaldi menuturkan berdasarkan peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dijelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan UPT dilingkungan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jendral SDPPI. Dengan tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Karena Prinsip Pokok Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dijelaskan penggunaan SFR wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Penggunaan SFR wajib mendapatkan izin dari Menteri. Menteri menetapkan izin penggunaan SFR berdasarkan hasil analisis teknis. Izin penggunaan SFR ada 3 jenis yaitu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Kelas.”ungkapnya

Dan juga berdasarkan hasil pemaparan dari Balai Monitor Kelas II Pontianak, bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan harus sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada pasal 44 ayat 1 – 2 disebutkan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang telekomunikasi adalah penyidik dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sesuai Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

” maka dengan demikian menjelaskan bahwa PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang dan PPNS lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana tersebut. Untuk setingkat Provinsi Kalimantan Barat kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan oleh UPT Kementrian Komdigi (Balai Monitoring Kelas II Pontianak). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang adalah hanya bisa menyampaikan laporan dan keluhan dari masyarakat tentang Internet Service Provider (ISP) illegal yang mencurigakan kepada Balai Monitor Kelas II Pontianak dengan asas praduga tak bersalah,”jelasnya.

Lanjutnya, hal ini dikarenakan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang tidak bisa melakukan penyidikan dan penindakan.

Kabid Informatika Diskominfo Kabupaten Bengkayang Napoleon Togu Simatupang menyampaikan jika masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang menemukan bukti adanya aktivitas internet ilegal ataupun menjadi korban reseller internet illegal dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Untuk masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui layanan interaktif, atau dapat juga melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live chat https://djppi.kominfo.go.id, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 ataupun sosial media resmi DJPPIKOMINFO.”, Jelas Napoleon.

Lanjutnya, “Untuk pengaduan ISP ilegal ini juga bisa melalui diskominfo, namun dalam hal ini Diskominfo Bengkayang hanya sebagai penyampai informasi ke Institusi yang berwenang, jadi bukan melakukan penyidikan atau penindakan.” pungkasnya.

Diskominfo Bengkayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *