Edi Dorong Pemerintah Pusat dan Provinsi Perkuat Infrastruktur Air Baku Pontianak
RADARKHATULISTIWA – Persoalan ketersediaan air baku tawar di Kota Pontianak dinilai membutuhkan penanganan lintas pemerintahan dan perencanaan jangka panjang. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat dukungan terhadap pengembangan infrastruktur air baku, terutama di kawasan Waduk Penepat dan Sungai Kapuas.
Menurut Edi, upaya mengatasi persoalan air baku tidak cukup hanya dilakukan ketika musim kemarau atau saat intrusi air laut mulai mengganggu kualitas air. Diperlukan langkah berkelanjutan, mulai dari optimalisasi Waduk Penepat, perpanjangan jaringan pipa, hingga perlindungan kualitas sumber air di sepanjang daerah aliran Sungai Kapuas.
Ia menjelaskan, pengelolaan air baku di wilayah Sungai Kapuas berkaitan erat dengan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat memiliki tugas mengelola sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional serta menjamin ketersediaan air baku yang memenuhi standar kualitas untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara itu, Wilayah Sungai Kapuas dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak berharap koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dapat semakin diperkuat. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk menjamin ketersediaan air baku, khususnya ketika kemarau panjang dan intrusi air laut terjadi.
Kebutuhan penguatan sumber air baku tersebut juga tidak hanya menyangkut Kota Pontianak, tetapi turut berkaitan dengan wilayah Kubu Raya dan Mempawah.
“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Sumber Air Biung Jadi Salah Satu Alternatif
Edi mengungkapkan, sumber air di Biung berjarak sekitar tujuh kilometer dari Waduk Penepat. Kawasan tersebut masih memiliki kadar garam yang relatif rendah sehingga berpotensi menjadi alternatif sumber air baku ketika intrusi air laut bergerak semakin jauh ke Sungai Kapuas.
Menurutnya, pengembangan jaringan pipa menuju Biung perlu menjadi bagian dari pembahasan bersama, terutama untuk memperkuat sistem penyediaan air baku dalam menghadapi kondisi kemarau.
Selain optimalisasi sumber air yang tersedia, Edi juga mendorong kajian terhadap pembangunan bendung karet di sekitar Sungai Penepat. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu menghambat masuknya air laut ke wilayah sumber air tawar saat musim kemarau.
“Ke depan perlu dipikirkan bendung karet di sungai-sungai Penepat. Jadi ketika musim seperti sekarang, air laut tidak mudah masuk ke sana,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mengarahkan dukungan anggaran melalui APBN untuk memperkuat infrastruktur air baku di Penepat dan kawasan sekitarnya. Edi menilai investasi infrastruktur berskala besar membutuhkan dukungan lintas pemerintahan karena kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak terbatas.
Terlebih, pada 2026 pemerintah pusat melakukan pemangkasan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk program prioritas nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya dukungan pemerintah provinsi dan pusat dalam menangani persoalan air baku.
“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu kita berharap provinsi dan terutama pemerintah pusat bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembenahan di Penepat,” ujarnya.
Kualitas Sungai Kapuas Harus Dijaga Bersama
Selain memastikan ketersediaan air baku dari sisi jumlah, Edi menekankan pentingnya menjaga kualitas Sungai Kapuas. Ia menilai persoalan daerah aliran sungai tidak dapat ditangani secara mandiri oleh Pemerintah Kota Pontianak karena Sungai Kapuas melintasi sejumlah wilayah kabupaten.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap sumber air harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Ini tidak mungkin kota menangani sendiri persoalan di hulunya, karena Sungai Kapuas melintasi banyak daerah. Harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Edi juga menyinggung kewajiban Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, nilai Pajak Air Permukaan yang dibayarkan rata-rata mencapai sekitar Rp2,5 miliar setiap tahun. Karena itu, ia berharap pengelolaan dan perlindungan kualitas sumber air permukaan turut menjadi perhatian bersama.
“Kita tidak menggunakan air permukaan secara gratis. Setiap tahun rata-rata sekitar Rp2,5 miliar kita bayarkan. Karena itu kualitas sumber air juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyebut persoalan Sungai Kapuas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kadar garam akibat intrusi air laut. Kondisi daerah aliran sungai, sedimentasi, aktivitas perkebunan, serta potensi pencemaran juga perlu menjadi perhatian dalam menjaga keberlanjutan Sungai Kapuas sebagai sumber air baku.
“Sungai Kapuas ini panjangnya lebih dari seribu kilometer. Kalau daerah aliran sungainya tidak dijaga, kita tidak tahu bagaimana dampak ekologinya ke depan,” ujarnya.
Penguatan Air Baku Masuk Perencanaan Jangka Panjang
Edi menambahkan, kebutuhan penguatan sumber air baku untuk Kota Pontianak telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum perencanaan pembangunan, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika musim kemarau berlangsung. Penguatan sumber air baku harus ditempatkan sebagai kebutuhan strategis yang membutuhkan perencanaan dan komitmen jangka panjang.
“Selalu kita sampaikan dalam Musrenbang. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat untuk hari ini. Tapi sebagai birokrat, perencanaan jangka panjang, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.





