Hari Pertama Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Sekadau Tindak 36 Pelanggaran Lalu Lintas

Hari Pertama Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Sekadau Tindak 36 Pelanggar

Radarkhatulistiwa – Sebanyak 36 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam pelaksanaan hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2026 yang digelar Polres Sekadau, Senin (26/10/2026).

Penindakan dilakukan melalui razia kendaraan bermotor di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di depan Penanjung Island, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerapkan sejumlah bentuk penindakan, mulai dari tilang manual, tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, hingga pemberian teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa dari total 36 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 11 pelanggar dikenai tilang manual, empat pelanggar ditindak menggunakan ETLE handheld, sedangkan 21 pengendara lainnya diberikan teguran.

Menurut Iwan, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis melalui edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Penindakan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis. Selain penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Iwan.

Razia hari pertama tersebut dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kapusdalopsres Operasi Patuh Kapuas Polres Sekadau IPTU Sudarsono bersama Kaposko Operasi Patuh Kapuas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo, dengan melibatkan personel yang telah ditugaskan dalam operasi.

Berdasarkan rincian hasil penindakan, tilang manual diberikan kepada 11 kendaraan, yang terdiri atas empat kendaraan roda dua, enam kendaraan roda empat, dan satu kendaraan roda enam.

Sementara itu, empat penindakan melalui ETLE handheld seluruhnya dikenakan kepada pengendara kendaraan roda dua. Adapun 21 teguran yang diberikan petugas terdiri atas 10 pengendara kendaraan roda dua, delapan kendaraan roda empat, dan tiga kendaraan roda enam.

IPDA Iwan Kurniawan menambahkan bahwa personel di lapangan diarahkan untuk memprioritaskan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Kapuas 2026. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme tilang manual, tilang elektronik, maupun teguran.

Operasi Patuh Kapuas 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di wilayah hukum Polres Sekadau. Selama periode tersebut, fungsi lalu lintas menjadi unsur utama dalam pelaksanaan operasi dengan dukungan fungsi operasional kepolisian lainnya.

Melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan pembinaan, operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan administrasi kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

Polres Sekadau mengedepankan pelaksanaan operasi secara profesional dengan pendekatan yang humanis. Kesadaran dan partisipasi masyarakat diharapkan turut mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama berlangsungnya Operasi Patuh Kapuas 2026.

Iklan