RADARKHATULISTIWA- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak mencatat sebanyak 11 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Data tersebut dirilis sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap kekerasan berbasis gender.
Kepala DP2KBP3A Pontianak, Rifka, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan. Dari total 11 kasus, masing-masing terdiri dari 3 kasus kekerasan seksual, 2 kasus kekerasan fisik maupun psikis, 2 kasus perempuan terlantar, 1 kasus trafficking, 1 kasus eksploitasi, 1 kasus sengketa hak kuasa asuh anak, serta 1 kasus lainnya.
“Total kasus yang kami tangani ada 11 sepanjang 2025. Ini mencakup kekerasan seksual, fisik, psikis, perempuan terlantar hingga trafficking,” kata Rifka.
Ia mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 29 kasus. Namun, penurunan ini tidak serta merta menjadi indikator bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan benar-benar berkurang di masyarakat.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mungkin mendorong penurunan jumlah laporan kasus, salah satunya keberhasilan program pencegahan yang dilakukan pemerintah dan lembaga masyarakat. Selain itu, peningkatan edukasi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemahaman tentang hak asasi perempuan, serta membaiknya akses layanan juga berpengaruh terhadap menurunnya angka pelaporan.
“Penurunan bisa disebabkan oleh lebih gencarnya program pencegahan, peningkatan edukasi masyarakat tentang KDRT dan HAM perempuan, akses layanan yang lebih baik, serta meningkatnya kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rifka menegaskan bahwa menurunnya angka laporan tidak selalu menunjukkan bahwa kekerasan telah menurun secara nyata.
“Bisa saja angka pelaporan turun karena korban takut melapor atau adanya ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku,” tambahnya.
DP2KBP3A Pontianak, lanjut Rifka, terus menjalankan berbagai program strategis untuk mengurangi potensi kekerasan, di antaranya melalui Pengarusutamaan Gender (PUG) dan program Pemberdayaan Perempuan. Program-program tersebut mencakup sosialisasi, penyuluhan, serta kegiatan peningkatan pemahaman mengenai hak-hak perempuan sebagai upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di masyarakat.
Selain itu, Kota Pontianak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, yang menjadi pedoman dalam penanganan dan perlindungan korban, terutama anak.
DP2KBP3A juga mengoperasikan layanan PUSPAGA Pontianak yang menyediakan edukasi, layanan konseling, dan pendampingan bagi keluarga untuk memperkuat pola pengasuhan dan komunikasi yang sehat. Layanan pengaduan kasus kekerasan juga terus berjalan dan DP2KBP3A berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta berbagai lembaga terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan optimal, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis.
Dengan terus diperkuatnya ekosistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Pontianak, pemerintah berharap angka kekerasan dapat ditekan lebih jauh dan meningkatkan keberanian korban untuk melapor. (*)

