Kejari Pontianak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Inkracht

RADARKHATULISTIWA- Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis pagi, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Pontianak sebagai bagian dari agenda rutin institusi dalam memastikan pengelolaan barang bukti berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, serta dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait. Sejumlah perwakilan yang turut hadir antara lain dari Pengadilan Negeri Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polresta Pontianak, BNN Kalbar, serta BPOM Pontianak. Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 76 perkara tindak pidana. Rinciannya meliputi 23 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya seperti peredaran uang palsu dan kepemilikan senjata tajam, serta 39 perkara tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan inkracht tersebut dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun penumpukan di gudang penyimpanan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur cairan zat kimia tertentu hingga tidak lagi dapat digunakan. Sementara itu, senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi agar tidak dapat difungsikan kembali. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai standar operasional yang berlaku.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Ia menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga agar gudang penyimpanan barang bukti tidak mengalami penumpukan.

Selain itu, Agus Eko Purnomo juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perwakilan instansi yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini juga bertepatan dengan peringatan hari lahirnya Badan Pemulihan Aset di lingkungan kejaksaan. Oleh karena itu, setelah prosesi pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur.

Samuel menambahkan, untuk pemusnahan barang bukti pada awal tahun 2026 ini, seluruh barang bukti berasal dari perkara Oharda, tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta perkara tindak pidana narkotika. Ia merinci bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II proses penanganan perkara, baik berupa sabu maupun pil ekstasi.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penanganan perkara sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas dan bertanggung jawab. (*)

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *