Kejari Pontianak Musnahkan 77 Perkara Berbagai Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 4 Desember 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

RADARKHATULISTIWA- Dalam upaya menegakkan hukum serta memberikan kepastian terhadap penyelesaian perkara pidana, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 4 Desember 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak dan meliputi barang bukti dari empat kategori utama tindak pidana. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan benda sitaan yang dalam amar putusan hakim dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

  1. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda)
    Pada kategori pertama, tercatat sebanyak 17 (tujuh belas) perkara Oharda yang barang buktinya dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari telepon genggam, sarung, gunting, baju switer, obeng, linggis, senjata tajam jenis kerambit, hingga knalpot. Seluruh benda ini merupakan alat maupun hasil kejahatan yang telah sah dirampas negara untuk dihancurkan.
  2. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya & Ketertiban Umum (TPUL & Kamnektibum)
    Selanjutnya pada kategori TPUL dan Kamnektibum, terdapat 21 (dua puluh satu) perkara yang disertai dengan berbagai jenis barang bukti. Barang yang dimusnahkan meliputi handphone, pakaian seperti baju, celana, dan jaket, senjata api rakitan jenis revolver, berbagai jenis senjata tajam seperti pisau, celurit serta parang, hingga obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak layak edar seperti salep merek Zu Dai Fu dan sejumlah produk kosmetik.
  3. Perkara Kepabeanan
    Pada kategori kepabeanan, terdapat 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild Menthol, Classy Bold, ESSE CHANGE, dan Era. Seluruh produk tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara serta melanggar aturan perdagangan resmi.
  4. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
    Sementara itu, pada kategori narkotika, Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti dari 38 (tiga puluh delapan) perkara. Rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 18,89 gram serta ekstasi seberat 6,71 gram, yang keduanya merupakan hasil penyisihan barang bukti yang diterima pada tahap II proses hukum. Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dengan demikian, total keseluruhan perkara dari berbagai jenis tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 77 (tujuh puluh tujuh) perkara.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pontianak dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi beredar ataupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 4 Desember 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *