Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Kejari Pontianak

RADARKHATULISTIWA.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari total 101 perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Pontianak yang berlokasi di Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus pidana.

“Barang bukti yang kami musnahkan mencakup 19 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara terkait pelanggaran kepabeanan, serta 59 perkara yang berkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya,” ungkap Samuel.

Dari kasus narkotika, barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu seberat sekitar 33,98 gram, ekstasi seberat kurang lebih 5,35 gram, serta ganja dengan berat 32,81 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan pada tahap pelimpahan perkara tahap II.

Beragam metode digunakan dalam proses pemusnahan, seperti pembakaran pakaian yang menjadi barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk dimusnahkan sesuai dengan amar putusan,” tegas Samuel.

Pemusnahan Kejari Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *