RADARKHATULISTIWA- Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, pukul 13.30 WIB, bertempat di halaman kantor Kejari Pontianak dan turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 106 perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, di antaranya dengan memotong menggunakan mesin pemotong besi, pembakaran, serta dilindas menggunakan alat berat berupa tandem roller atau mesin penggilas.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan pun beragam. Selain barang bukti kasus narkotika, terdapat pula senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, obat-obatan ilegal, serta kosmetik tanpa izin edar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang sudah seharusnya dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pontianak, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat. Kehadiran para pihak ini menjadi wujud koordinasi lintas lembaga dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa mayoritas perkara yang ditangani berasal dari tindak pidana narkotika, terutama sabu dan ekstasi. Dari 106 perkara, 67 di antaranya merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu dengan berat sekitar 56,24 gram dan ekstasi seberat kurang lebih 6,79 gram. Jumlah ini merupakan sisa dari barang bukti yang diterima Kejari saat pelimpahan tahap II,” ujar Samuel.
Selain perkara narkotika, terdapat pula 16 perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 23 perkara lainnya yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Barang bukti dari semua perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum, dan pemusnahannya menjadi tahapan akhir dari siklus hukum pidana.
Samuel menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan penanganan teknis perkara, namun bertanggung jawab dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan, terutama terkait barang bukti. Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dalam proses hukum dan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan integritas dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Dengan kegiatan ini, Kejari Pontianak berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak. Kegiatan serupa juga diharapkan menjadi agenda rutin yang dapat memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum di mata publik. (*)
