RADARKHATULISTIWA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor) melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dengan menggelar serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Penyelidikan dan penyidikan ini diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Laman Mining.
Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin, 5 Januari 2026, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.35 WIB atau hampir 10 jam. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis yang berada di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Ketapang.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selain itu, Tim Satgasus Tipikor juga mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak.
Tidak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.
Dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar terlihat mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut secara khusus berkaitan dengan kegiatan operasional, terutama yang berhubungan dengan penjualan dan ekspor bauksit yang dilakukan oleh PT Laman Mining.
Usai menyelesaikan penggeledahan di lima lokasi berbeda, seluruh dokumen yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan pendalaman, kajian lebih lanjut, serta proses penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Benar, itu merupakan tindakan penyidik dari Satgas Khusus Tipikor dalam rangka upaya paksa, karena perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kajati Kalbar saat ditemui di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (05/01/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Laman Mining.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya paksa yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tindakan penyidik, lanjutnya, didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang resmi serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

