RADARKHATULISTIWA- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh bersama seluruh mitra yayasan dan Kepala SPPG se-Kalbar.
Evaluasi ini digelar di Pendopo Gubernur, Minggu (28/9/2025), sebagai tindak lanjut dari insiden keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kubu Raya dan Ketapang.
Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah Gubernur Kalbar Ria Norsan memanggil Agus secara langsung untuk membahas kasus tersebut dan meminta penjelasan dari pihak BGN.
“Evaluasi ini kami lakukan bersama pemerintah provinsi dan seluruh mitra terkait, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Agus usai pertemuan.
Empat Langkah Perbaikan Ditetapkan
Agus menjelaskan, ada sejumlah langkah perbaikan penting yang telah disepakati dan akan segera diterapkan di lapangan:
1. Batas Maksimal 2.000 Penerima per SPPG
Untuk menjaga kualitas makanan, jumlah siswa penerima manfaat MBG dibatasi maksimal 2.000 orang per SPPG. Selama ini, beberapa SPPG menangani hingga 3.000 siswa, yang dinilai terlalu banyak dan berisiko menurunkan kualitas distribusi.
“Kebijakan ini masih menunggu arahan resmi, tapi secara prinsip sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.
2. Uji Kelayakan Makanan di Sekolah
Mulai Senin depan, setiap perwakilan SPPG wajib hadir langsung ke sekolah untuk melakukan pengecekan kelayakan makanan bersama pihak sekolah sebelum didistribusikan ke siswa.
Makanan yang akan dikirim harus dicek dari segi bau, warna, dan kondisi keseluruhan. “Semua hasil pengecekan akan dituangkan dalam berita acara serah terima, sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
3. Penyesuaian Jadwal Masak dan Pengiriman
Agar makanan tetap segar saat tiba di sekolah, jadwal memasak dan pengantaran juga diatur ulang.
- Untuk pengantaran pagi, masak dimulai pukul 03.00–04.00 WIB.
- Untuk pengantaran siang, masak dilakukan pukul 07.00–08.00 WIB.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar makanan tidak basi saat diterima siswa.
4. Kelengkapan Dokumen Teknis hingga Akhir Oktober
Seluruh SPPG diberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk melengkapi dokumen teknis seperti LSHS (Laporan Sumber Hewan Segar) dan dokumen lain yang berkaitan dengan keamanan dan sumber bahan makanan.
“Ini penting agar setiap bahan yang digunakan jelas asal-usulnya dan layak konsumsi. Evaluasi ini bukan hanya reaktif, tapi juga preventif,” jelasnya.
