KLH Larang Bakar Lahan 2026, Ini Sanksi bagi Pelanggar
RADARKHATULISTIWA – Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya risiko kekeringan akibat fenomena El Nino 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah memantau perkembangan kondisi iklim nasional. Fenomena El Nino yang telah aktif pada 2026 berpotensi meningkatkan kondisi kering dan memperbesar risiko kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. BMKG sebelumnya juga menyebut El Nino 2026 berpotensi mencapai level sangat kuat sehingga perlu diantisipasi melalui penguatan kesiapsiagaan dan pencegahan karhutla.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi.”
Penerbitan surat edaran tersebut juga dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Jika tidak dikendalikan, aktivitas tersebut berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, menghasilkan kabut asap, merusak ekosistem, hingga meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Kepala Daerah Diminta Perkuat Larangan
Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.
Salah satunya dengan menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan menggunakan cara membakar. Pemerintah daerah juga diminta melakukan penyesuaian terhadap aturan yang sebelumnya masih memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan pembakaran.
Selain itu, kepala daerah diminta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana.
Langkah pencegahan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. KLH/BPLH meminta adanya penguatan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri untuk meningkatkan pengawasan di wilayah yang memiliki potensi karhutla.
Koordinasi tersebut mencakup pelaksanaan patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, hingga peningkatan kesiapsiagaan apabila ditemukan titik api.
Gambut Jadi Perhatian
Selain mengendalikan aktivitas pembukaan lahan, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kondisi kawasan gambut yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT) gambut. Kondisi sekat kanal juga harus dipastikan tetap berfungsi agar kelembapan kawasan gambut dapat dipertahankan.
Pada wilayah yang mulai mengalami kondisi rawan kebakaran, langkah pembasahan lahan juga perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar ketika kondisi cuaca semakin panas dan minim hujan.
Tidak hanya pemerintah, para pemegang izin berusaha juga diminta memastikan kesiapsiagaan di wilayah kerja masing-masing. Mereka harus memiliki langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran serta ikut bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya.
Masyarakat Diminta Terlibat Cegah Karhutla
Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran. Masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla serta berbagai kegiatan pengawasan dan pencegahan di tingkat daerah.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena warga merupakan salah satu pihak yang berada paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran. Dengan pengawasan bersama, potensi munculnya titik api dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Secara hukum, kebijakan larangan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi terkait lainnya.
KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut. Pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas apabila api berkembang menjadi karhutla.
Di tengah kondisi El Nino dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran, pemerintah menilai upaya pencegahan harus dilakukan sejak sebelum api muncul. Karena itu, larangan pembakaran lahan, pengawasan kawasan gambut, patroli terpadu, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan potensi karhutla di Indonesia.
KLH/BPLH menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan tersebut untuk menjaga lingkungan, mencegah kabut asap, serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.





