RADARKHATULISTIWA.CO.ID- Seorang pria berinisial ZI (38), mantan karyawan sebuah bengkel di Sungai Raya, harus berurusan dengan hukum setelah terungkap melakukan pencurian komponen kendaraan dan menipu konsumen demi keuntungan pribadi.
Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Raya berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat mencuri empat unit Injektor Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, pada Kamis siang, 21 November 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.
Aksi pencurian ini menyebabkan pihak bengkel mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 juta. Begitu kejadian diketahui, pihak manajemen bengkel segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah investigasi yang cukup mendalam. Melalui penelusuran data, pemeriksaan lokasi, dan keterangan saksi-saksi, akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Rabu, 16 April 2025, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di wilayah Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Penangkapan ini pun dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan. Ia merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut,” jelas AKP Haryanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, ZI mengakui bahwa dirinya telah mengambil empat unit Injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis di bengkel tempatnya dulu bekerja. Tanpa seizin manajemen, pelaku membawa komponen tersebut keluar dari workshop.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga berusaha memanfaatkan situasi dengan menghubungi konsumen secara langsung dan menawarkan penyelesaian servis secara pribadi. Tujuannya adalah agar pembayaran dilakukan langsung kepadanya, tanpa melalui pihak perusahaan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran hukum.
Setelah menerima uang sebesar Rp6.406.920 dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Motif ekonomi dan faktor kesempatan diduga menjadi pendorong utama aksi nekat ini.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan konsumen untuk lebih berhati-hati, khususnya dalam hal kepercayaan terhadap individu yang pernah memiliki akses langsung terhadap aset atau properti perusahaan.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Raya. (*)
