RADARKHATULISTIWA- Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Djunaidi dengan pemilik Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, serta putranya William, kembali menemui jalan buntu. Proses mediasi yang merupakan pertemuan keempat kalinya itu dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun hingga sesi berakhir, kedua pihak tetap berselisih pendapat terkait perbedaan signifikan dalam perhitungan nilai utang yang dipersoalkan, sehingga tidak tercapai titik temu yang memungkinkan mediasi dilanjutkan.
Dalam tawaran mediasi yang disampaikan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Tambuk Bow, Santoso dan William menyatakan hanya memiliki kewajiban sebesar Rp1,3 miliar kepada Djunaidi. Mereka juga mengklaim telah memenuhi sebagian kewajiban tersebut melalui dua kali pembayaran, yaitu Rp400 juta pada 4 Januari 2012 dan Rp400 juta lainnya pada 14 September 2015.
Dengan berpedoman pada perhitungan mereka, sisa utang yang dianggap masih harus dibayarkan hanya Rp500 juta. Jumlah tersebut kemudian mereka kurangi lagi dengan pembagian keuntungan usaha sewa restoran Golden Chef sebesar Rp500 juta yang dibagi dua, sehingga menurut versi tergugat, hanya tersisa Rp290 juta sebagai nilai akhir yang dapat mereka akui.
Akan tetapi, hitungan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak penggugat. Berdasarkan dokumen berupa Surat Kesepakatan yang ditandatangani Djunaidi dan Santoso pada 13 September 2015, disebutkan bahwa Santoso bersedia menanggung pelunasan pinjaman William kepada Djunaidi sebesar Rp1,7 miliar. Dari total itu, pembayaran yang tercatat secara resmi hanyalah Rp400 juta yang dikirimkan pada 14 September 2015 melalui rekening Sandra Pukarta, kakak William.
Sementara dana Rp400 juta yang disebut William dibayarkan pada 4 Januari 2012 ternyata merupakan modal awal pembentukan PT Tritunggal Khatulistiwa berdasarkan akta notaris Whisnoe Junaidy tanggal 2 Januari 2012. Karena bersifat penyertaan modal, dana tersebut tak dapat dianggap sebagai pembayaran utang. Berdasarkan hal tersebut, penggugat menegaskan bahwa sisa utang yang masih wajib dilunasi berjumlah Rp1,3 miliar.
Perbedaan tajam antara kedua versi perhitungan utang tersebut membuat proses mediasi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, perkara beralih ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan di bawah tangan yang ditandatangani pada 13 September 2015, Santoso secara jelas menyatakan kesanggupan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp1,7 miliar paling lambat pada 20 September 2015. Namun sejak kesepakatan ditetapkan, menurut Ahmad, tidak ada satu pun kewajiban yang dipenuhi oleh pihak tergugat. Upaya penagihan, termasuk penyampaian somasi secara resmi, tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan pihak penggugat mengaku komunikasi dengan Santoso terputus sama sekali.
Ahmad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menambahkan bahwa kliennya bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis, gangguan reputasi, hingga ketidaknyamanan dalam lingkungan sosial akibat konflik yang tak kunjung selesai.
Untuk memastikan gugatan tidak menjadi sia-sia, pihak penggugat menyatakan akan mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua aset milik Santoso Pukarta. Aset tersebut berupa bangunan dan tanah masing-masing seluas 135 meter persegi yang berlokasi di Komplek Ahmad Yani Sentra Bisnis Blok F-1, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 19489 dan 19490. Ahmad menegaskan bahwa pihaknya juga akan meminta Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang bertindak sebagai turut tergugat II untuk mencatat penyitaan tersebut dalam buku tanah resmi.
Lebih jauh, pada sidang pokok perkara nanti, pihak penggugat berencana meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengesahkan dan menetapkan bahwa Surat Kesepakatan 13 September 2015 memiliki kekuatan mengikat, serta mewajibkan tergugat melunasi pinjaman sebesar Rp1,7 miliar. Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, penetapan sita jaminan terhadap aset tergugat, serta penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan.
Sementara itu, redaksi telah mencoba menghubungi kuasa hukum Santoso Pukarta dan William, Tambuk Bow, untuk meminta respons terkait pernyataan pihak penggugat. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada balasan yang diterima.

