RADARKHATULISTIWA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pelatih karate di salah satu sekolah di Kota Pontianak.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima kepolisian pada pertengahan April 2025.Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan dalam kegiatan esktrakurikuler karate.
Pelaku berinisial JU (58) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap enam siswi berusia 11 hingga 14 tahun. Peristiwa ini berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025 kerap terjadi saat sesi latihan karate sekitar pukul 15.00 WIB.
Para korban yang berinisial A (13), F (14), S (14), R (11), A (13), dan T (12) menyampaikan bahwa mereka menerima perlakuan tidak pantas dari pelaku di lingkungan sekolah. Kasus ini pertama kali terungkap setelah F (14) bercerita kepada orang tua korban A (13) pada 14-15 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa orang tua korban langsung mengonfirmasi cerita tersebut dengan memanggil para anak untuk mendalami informasi yang ada. Upaya ini menjadi awal terbongkarnya rangkaian pelecehan yang dialami para korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, pelatih karate berinisial JU (58) kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang menimpa anak-anak. Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan semacam ini mendapat hukuman setimpal,” tegas Kombes Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan serupa bila terjadi di lingkungan sekitar mereka. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting, terutama dalam memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pendidikan maupun kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga.
“Jangan takut untuk berbicara. Jika melihat atau mengalami tindak kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa segera ditangani,” tambahnya. (*)
