RADARKHATULISTIWA- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat aktif di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut berinisial RD yang menjabat sebagai Ketua aktif Bawaslu Kota Pontianak dan TK selaku Koordinator sekaligus Sekretaris. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Salomo Saing serta Kepala Seksi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo, dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).
Agus Eko menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak November 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik bidang Pidana Khusus telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi serta pemeriksaan sekitar 30 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, dan seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, ditemukan indikasi dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), justru masih digunakan. Padahal, dalam ketentuan perjanjian hibah, sisa anggaran yang tidak terpakai wajib disetorkan kembali ke kas daerah.
“Total dana hibah yang dialokasikan untuk Bawaslu Kota Pontianak mencapai lebih dari Rp10 miliar. Dari hasil temuan sementara, sekitar Rp1,7 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Hingga saat ini, sudah ada pengembalian sebesar Rp600 juta,” ungkap Agus Eko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit sementara, terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, kedua tersangka akan dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada kesempatan yang sama, Agus Eko juga mengapresiasi sikap kooperatif seorang pejabat KPK RI, yakni Edy Suryanto, yang turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Edy Suryanto saat ini menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, dan sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak periode 2024–2025.
Pemeriksaan terhadap Edy Suryanto dilakukan pada awal Februari 2026. Ia dimintai keterangan terkait kapasitas dan kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah di Kota Pontianak. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari guna memperjelas duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa menimbulkan spekulasi maupun fitnah.
Selain pejabat KPK tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain dari internal Bawaslu Kota Pontianak maupun unsur swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Saat ini, tim penyidik juga tengah meminta pendapat ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Sebelumnya, Kejari Pontianak telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Pontianak dalam rangka pengumpulan alat bukti. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan, akan diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat. (*)

