
RadarKhatulistiwa.co.id- Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang berprofesi dokter gigi.
Diketahui dokter gigi tersebut berinisial HW berusia 53 tahun tercatat warga Jalan KS Tubun Kel Akcaya Pontianak Selatan merupakan seorang direktut utama dari PT ITT yang bergerak dibidang travel.
Berdasarkan data DPO yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kalbar pada Senin 17 maret 2025 di tanda tangani oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio ini dokter gigi HW ini tersandung perkara Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno saat di konfirmasi membenarkan Polda Kalbar melakui Ditreskrimum telah menerbitkan DPO.
“Iya, benar, DPO sudah diterbitkan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno pada Kamis 20 Maret 2025
Dikatakannya lagi, “kita berharap semoga pelaku dapat segera diketahui keberadaanya, untuk itu kita juga berharap informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku untuk dapat memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar di nomor telepon 0852-5253-2410, 0812-5676-6608, dan 0896-0583-0205,”kata Mantan Kapolres Bengkayang ini.
Dan ia juga membenarkan dokter gigi HW ini menjadi DPO kasus Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait laporan polisi dari para calon jamaah umrah, dokter gigi HW tersebut sebagai direktur utama di travel PT ITT .
Seperti diketahui penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar telah resmi menetapkan dua orang dari manajemen PT IT sebagai tersangka atas dugaan kasus tipu gelap jemaah umroh dan Kedua tersangka tersebut yakni JD selaku Manager Operasional dan HW selaku Direktur
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah jemaah umrah PT IT yang telah mendaftar melaporkan dan menjadi korban tipu gelap menerima
Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, tertanggal 10 Februari 2025 dan tertanggal 26 Februari
Diketahui didalam surat yang ditandatangani Pejabat sementara (PS) Kasubdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Lely Suheri, menyatakan tersangka JD selaku manager operasional dan HW selaku Direktur PT IT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Saat ini Manajer Operasional PT ITT berinisial JD dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan terhadap tersangka HW saat ini dalam proses pemanggilan untuk diperiksa atau diambil keterangannya sebagai tersangka.