Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rambayan, 4,60 Gram Barang Bukti Diamankan

Pengedar Sabu di Desa Rambayan

RADARKHATULISTIWA, SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat penggeledahan awal dilakukan terhadap tubuh pelaku di hadapan saksi dari warga sekitar, aparat tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, penggeledahan lanjutan di dalam rumah tempat pelaku berada membuahkan hasil. Petugas menemukan delapan paket klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, dengan berat bruto 4,60 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil bermotif papan catur yang berada di saku celana pendek pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital mini, sebuah ponsel OPPO A17, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik A.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta menyita seluruh barang bukti untuk keperluan proses hukum.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melengkapi proses administrasi, termasuk melakukan penimbangan resmi barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalbar.

Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP Sadoko mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

“Komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba akan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya. (*)

Pengedar Sabu di Desa Rambayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *