Pontianak Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Hukum, Dapat Predikat Istimewa

Pemkot Pontianak Borong Dua Penghargaan Bidang Hukum, Raih Predikat Istimewa

RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan.

Kali ini, Pemkot Pontianak menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas capaian dalam pengelolaan hukum daerah.

Dua penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman yang digelar pada Rabu (19/8/2026).

Penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak mencakup kategori kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, kedua penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap upaya Pemkot Pontianak dalam meningkatkan tata kelola bidang hukum.

Menurutnya, penghargaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan regulasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak telah berjalan dengan baik.

“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.

Pontianak Raih Predikat Istimewa

Amirullah menjelaskan, pada kategori pengelolaan JDIH, Pemerintah Kota Pontianak berhasil memperoleh predikat istimewa.

Predikat tersebut mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola berbagai dokumen serta informasi hukum secara lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.

Keberadaan JDIH sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai peraturan dan produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tidak hanya dalam pengelolaan JDIH, Kota Pontianak juga mendapatkan predikat istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” kata Amirullah.

Raih Nilai Terbaik di Kalimantan Barat

Menurut Amirullah, capaian yang diperoleh Kota Pontianak menjadi semakin berarti karena daerah tersebut tercatat memperoleh nilai terbaik di tingkat daerah di Kalimantan Barat.

Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi pemacu bagi Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi serta memperkuat keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Pengelolaan dokumen hukum yang tertata dan mudah diakses dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya suatu aturan, tetapi juga dapat memahami dasar hukum yang berkaitan dengan berbagai pelayanan pemerintahan.

Pemkot Pontianak pun didorong untuk mempertahankan capaian tersebut sekaligus melakukan berbagai perbaikan agar pelayanan di bidang hukum dapat terus berkembang.

Penghargaan Hasil Kolaborasi Banyak Pihak

Amirullah menegaskan bahwa penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak bukan merupakan hasil kerja satu perangkat daerah atau satu pihak saja.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.

“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pengelolaan regulasi, dokumentasi hukum, serta pelaksanaan reformasi hukum dapat berjalan secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.

Diharapkan Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Lebih lanjut, Amirullah berharap dua penghargaan yang diperoleh tersebut tidak berhenti sebagai pencapaian administratif semata.

Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi bagi Pemkot Pontianak untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap informasi dan pelayanan hukum.

Dengan sistem pengelolaan hukum yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai aturan dan regulasi secara lebih mudah, jelas, serta terbuka.

Hal tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat memahami berbagai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian dalam memperoleh pelayanan publik.

“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Amirullah.

Iklan