RADARKHATULISTIWA- Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, secara resmi melaporkan seorang warga berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 19 Desember 2025 sore, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Pelaporan ini berkaitan dengan kesaksian ET yang disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang digelar pada November 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut Uray Wisata, keterangan saksi tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan dirinya.
Dalam proses pelaporan ke Polda Kalbar, Uray Wisata didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Advokat Rizal Karyansyah. Rizal menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam kesaksian ET yang diajukan oleh pihak pemohon praperadilan.
“Awalnya klien kami, Pak Uray Wisata, menemukan adanya bukti bahwa keterangan yang disampaikan saksi tersebut tidak benar. Kesaksian itu diberikan di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah. Setelah kami telaah secara mendalam, terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Rizal saat konferensi pers pada Jumat malam (19/12/2025).
Rizal mengungkapkan bahwa dalam putusan praperadilan, saksi ET tercatat telah memberikan sekitar 32 poin keterangan yang tersusun rapi dan terperinci. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan ulang oleh kliennya, ditemukan bahwa sejumlah keterangan tersebut diduga kuat tidak benar.
“Karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkan saudari ET ke Polda Kalbar atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa setelah laporan polisi dibuat, Uray Wisata juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi korban. Selain Uray Wisata, sejumlah saksi lain turut diajukan, termasuk personel dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar yang hadir saat persidangan praperadilan berlangsung.
“Keterangan yang disampaikan ET itu terjadi langsung di ruang sidang praperadilan, di hadapan hakim. Kesaksiannya juga disampaikan dengan sumpah menurut agama Islam,” jelas Rizal.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di depan pengadilan, yang merupakan tindak pidana serius.
“Klien kami sebelumnya juga telah memasukkan pengaduan ke Polda Kalbar pada 28 November 2025. Hari ini laporan polisi resmi dibuat dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Uray Wisata mengaku telah menjawab 18 pertanyaan penyidik, yang seluruhnya menegaskan keberatannya atas kesaksian ET yang dinilai tidak benar dan merugikan dirinya secara hukum.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses dan putusan hukum yang telah berjalan, termasuk penghentian perkara (SP3) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Kalbar.
“Kami menghormati setiap putusan pengadilan dan keputusan hukum, termasuk SP3. Namun, dalam perkara ini kami berharap Kapolda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Natalria Tetty Swan melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013.
Dalam perkara tersebut, Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya tercatat sebagai pihak terlapor. Namun, laporan polisi yang diajukan oleh Iwan Darmawan ke Polda Kalbar pada tahun 2024 itu akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Kini, kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan praperadilan tersebut menjadi babak baru yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. (*)

