RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas permainan layang-layang yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Kota Pontianak pada Minggu (31/5/2026) sore, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa layang-layang beserta perlengkapannya yang digunakan untuk bermain di area permukiman maupun kawasan yang berdekatan dengan jalur lalu lintas.
Langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, penggunaan benang gelondongan maupun kawat pada permainan layang-layang juga dinilai dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor serta pengguna jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penertiban layang-layang terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk implementasi tugas pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, permainan layang-layang yang menggunakan benang berukuran besar, gelondongan maupun kawat memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa benang layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, mengganggu jaringan utilitas hingga memicu kecelakaan yang berakibat fatal.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya menjaga keselamatan masyarakat. Penggunaan gelondongan benang maupun kawat dalam permainan layang-layang memiliki potensi bahaya yang cukup besar bagi pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif maupun penegakan aturan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak yang didukung dua personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Tim gabungan melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang selama ini diketahui sering dijadikan lokasi bermain layang-layang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 16 layang-layang, lima gelondongan benang serta satu kawat yang digunakan sebagai perlengkapan permainan layangan.
Barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai lokasi. Di kawasan Gang Family petugas menemukan dan mengamankan satu layang-layang. Sementara di Gang Srikaya diamankan satu layang-layang beserta satu gelondongan benang.
Di Gang H M Nur, petugas menemukan lima layang-layang dan dua gelondongan benang. Sedangkan di Jalan Tabrani Ahmad diamankan empat layang-layang, satu gelondongan benang dan satu kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, di kawasan Jalan Rajawali, petugas kembali mengamankan lima layang-layang serta satu gelondongan benang yang digunakan untuk aktivitas permainan layangan.
Sudiyantoro menegaskan bahwa upaya penertiban tidak hanya menyasar para pemain layang-layang, tetapi juga pembuat, penjual maupun pihak-pihak yang menyediakan sarana pendukung permainan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban di berbagai wilayah Kota Pontianak, terutama pada musim yang identik dengan meningkatnya aktivitas bermain layang-layang.
Selain melakukan penegakan aturan, Satpol PP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak bermain layang-layang di lokasi yang membahayakan serta tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko mencederai orang lain.
Menurutnya, kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penertiban yang dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas bermain anak-anak, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang. Hindari penggunaan benang gelondongan maupun kawat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Penertiban akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Pontianak berharap potensi gangguan dan risiko kecelakaan akibat permainan layang-layang dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

