RADARKHATULISTIWA, Landak – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64.793.05 yang berlokasi di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, secara tegas membantah tudingan adanya praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan beredar di masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pelayanan di SPBU tersebut terlihat berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa. Dalam sebuah video berdurasi singkat yang diperoleh, tampak petugas operator tetap menerapkan prosedur pengisian BBM sesuai ketentuan, yakni dengan meminta barcode MyPertamina kepada setiap pengendara mobil sebelum melakukan pengisian.
Setelah barcode ditunjukkan, petugas mencocokkannya dengan nomor polisi kendaraan guna memastikan kesesuaian data. Proses ini dilakukan untuk setiap kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite.
Salah satu operator SPBU Pal X yang berada di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, bernama Mawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dan petunjuk resmi dari Pertamina.
“Untuk mobil yang mengisi Pertalite wajib menggunakan barcode. Semua ini kami lakukan sesuai arahan Pertamina dan aturannya sudah lama diberlakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Januari 2026, siang.
Mawan juga membantah keras tudingan bahwa SPBU tempatnya bekerja melayani para cukong yang membeli BBM subsidi untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, operator SPBU tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui latar belakang atau aktivitas konsumen.
“Kalau ada yang bilang kami melayani bos PETI, kami juga tidak tahu siapa bos PETI dan siapa bukan. Yang jelas, selama kendaraan memiliki barcode yang valid dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu kami layani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, cepatnya stok BBM habis kerap disalahartikan sebagai indikasi penyelewengan. Padahal, lokasi SPBU tersebut berada di jalur lintas antar kabupaten yang ramai dilalui kendaraan dari berbagai daerah.
“SPBU ini berada di jalur strategis. Banyak kendaraan dari arah Sanggau, Bengkayang, Mempawah, hingga Pontianak yang singgah untuk mengisi BBM. Itu sebabnya sering terlihat ramai dan stok cepat berkurang,” jelas Mawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aktivitas SPBU tidak hanya diawasi oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh pihak Pertamina serta manajemen internal SPBU secara berkala.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar informasi yang menuding SPBU 64.793.05 di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, menjual BBM bersubsidi untuk kepentingan aktivitas PETI dengan modus pengisian ke jerigen dan kendaraan yang telah dimodifikasi. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, tudingan tersebut tidak terbukti dan berbanding terbalik dengan fakta pelayanan yang berjalan sesuai prosedur resmi. (*)

