Tikar Bidai Bengkayang Resmi Masuk Proses Pendaftaran Indikasi Geografis
RADARKHATULISTIWA – Kerajinan tradisional Tikar Bidai Bengkayang kini memasuki tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya masyarakat di Kalimantan Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memastikan dokumen persyaratan pendaftaran Tikar Bidai telah dipenuhi dan diproses secara administratif. Pendaftaran tersebut diharapkan dapat memberikan pelindungan terhadap karakteristik, kualitas, reputasi, serta proses produksi kerajinan khas Kabupaten Bengkayang.
Tikar Bidai merupakan salah satu kerajinan tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bengkayang, khususnya komunitas Dayak Bidayuh. Produk ini dibuat secara manual melalui keterampilan menganyam yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain memiliki nilai ekonomi, Tikar Bidai juga merepresentasikan pengetahuan tradisional, keterampilan masyarakat, dan identitas budaya yang berkembang di wilayah tersebut.
Memiliki Karakteristik Khas dari Bahan dan Teknik Pembuatan
Keunikan Tikar Bidai Bengkayang tidak hanya terlihat dari bentuk akhirnya, tetapi juga berasal dari pemilihan bahan baku, teknik pembuatan, serta keterampilan para pengrajin.
Secara tradisional, Tikar Bidai menggunakan rotan saga dan kulit kayu atau boyuh dari pohon tarap. Kedua bahan tersebut kemudian diolah dan dianyam secara manual sehingga menghasilkan tikar yang dikenal kuat dan tahan lama.
Dalam proses identifikasi di sentra kerajinan Bengkayang, ditemukan pula karakteristik berupa penggunaan pewarna alami yang berasal dari daun rambutan dan daun nyam. Pewarna tersebut menghasilkan warna hitam dengan kilau khas yang menjadi salah satu unsur pembeda produk.
Penggunaan bahan alami dan teknik pewarnaan tradisional tersebut turut memperkuat keterkaitan Tikar Bidai dengan pengetahuan serta keterampilan masyarakat di wilayah Bengkayang.
Proses pembuatan Tikar Bidai membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan waktu yang tidak singkat. Karena itu, kualitas produk sangat bergantung pada kemampuan pengrajin dalam mengolah bahan baku serta mempertahankan teknik anyaman yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Indikasi Geografis Perkuat Pelindungan Produk Khas Daerah
Pendaftaran Indikasi Geografis menjadi langkah penting karena pelindungan IG tidak hanya berkaitan dengan nama suatu produk. Pelindungan ini juga mencakup reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang memiliki keterkaitan dengan faktor geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia.
Bagi Tikar Bidai Bengkayang, pelindungan Indikasi Geografis diharapkan dapat menjaga karakteristik dan kualitas produk agar tetap terpelihara. Selain itu, proses tersebut dapat membantu mempertahankan reputasi serta metode produksi yang menjadi identitas kerajinan tradisional masyarakat setempat.
Indikasi Geografis juga berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat posisi produk daerah, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pengrajin serta masyarakat.
Pendaftaran Tikar Bidai turut menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Kerajinan ini telah lama menjadi salah satu produk khas Bengkayang dengan nilai budaya dan permintaan pasar yang cukup luas.
Kanwil Kementerian Hukum Dorong Potensi IG di Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan memberikan pelindungan terhadap berbagai potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.
Setelah proses pendaftaran Tikar Bidai Bengkayang, sejumlah produk khas daerah lainnya juga dipersiapkan untuk mengikuti tahapan pendaftaran. Produk tersebut meliputi Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, dan Kopi Robusta Gunung Niyut Landak.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan substantif Madu Kelulut Kapuas Hulu bersama Tim DJKI.
Berbagai potensi Indikasi Geografis lainnya di Kalimantan Barat akan terus diidentifikasi, didorong, dan difasilitasi secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh pelindungan hukum, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta menjaga keberlanjutan produk khas daerah.
Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat melalui produk lokal yang memiliki karakteristik dan identitas geografis yang kuat.




