RADARKHATULISTIWA- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menggelar Forum Konsultasi Publik pada Senin (21/7) di Aula Kantor BPSPL Pontianak, Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat.
Acara ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari masyarakat, lembaga terkait, hingga pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah menjaring masukan yang konstruktif guna meningkatkan mutu layanan publik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Taruna Al Kadrie, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), serta pelaksanaan teknis yang berjalan di lapangan.
“Jika ada tahapan dalam proses pelayanan seperti verifikasi lapangan untuk penerbitan surat izin penempatan jenis ikan yang perlu diperbaiki, disederhanakan, atau ditambah, semua itu akan menjadi pertimbangan kami,” ujar Iwan.
Ia juga menyoroti keberhasilan masukan dari forum sebelumnya yang telah mendorong digitalisasi layanan. Salah satu contohnya adalah transformasi proses pengajuan surat angkut jenis ikan dari sistem manual menjadi layanan online, yang dinilai sangat membantu efisiensi operasional pelaku usaha.
Perluasan Wilayah Kerja hingga Pulau Jawa
Dalam kesempatan yang sama, Iwan juga mengungkapkan rencana strategis BPSPL Pontianak untuk memperluas wilayah kerja hingga ke Pulau Jawa, seiring dengan restrukturisasi internal di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini terjadi setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) dibagi menjadi dua unit kerja terpisah, yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
“Karena hanya terdapat delapan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di seluruh Indonesia, maka masing-masing direktorat menerima empat UPT. BPSPL Pontianak akan mengambil alih wilayah kerja yang sebelumnya ditangani UPT Serang,” jelasnya.
Menurut Iwan, secara teknis, pihaknya sudah siap karena memiliki jaringan perwakilan di tiap provinsi. Namun, secara administratif, mereka masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar hukum pengalihan wilayah.
Sementara itu, keputusan perubahan nomenklatur dari Kementerian PAN-RB telah diterbitkan. Iwan optimis bahwa seluruh proses administratif dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan, keputusan resminya keluar, dan kami bisa mulai menangani wilayah Jawa secara penuh,” tutupnya.
