Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pontianak Tilang 16 Pelanggar
RADARKHATULISTIWA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak menindak 16 pelanggar lalu lintas dalam patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Rabu (14/10/2026).
Patroli tersebut dipimpin KBO Satlantas Polresta Pontianak Ipda Agung Budi Sulistiyono, S.H., bersama personel Satlantas dan Ditlantas Polda Kalbar yang dipimpin AKP Dwi Purnomo.
Dalam kegiatan itu, petugas memantau sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat balap liar, melakukan pengaturan arus lalu lintas, serta mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Penindakan difokuskan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI.
Berdasarkan hasil patroli, sebanyak 16 pelanggar dikenai tilang. Rinciannya, 10 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan enam pelanggaran tidak menggunakan helm SNI.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, satu lembar STNK, dan satu lembar bukti pembayaran online.
Pelanggar Diberi Pembinaan
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa patroli dan penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mencegah balap liar, menekan angka pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pelanggar. Langkah tersebut antara lain meminta surat pernyataan dari orang tua atau wali agar pelanggaran tidak terulang.
Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga diarahkan untuk menggantinya dengan knalpot yang sesuai ketentuan. Petugas turut mengingatkan pentingnya memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan.
Satlantas Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya pengendara muda, agar tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, selalu memakai helm berstandar SNI, dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” demikian imbauan Satlantas Polresta Pontianak.
Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Melalui patroli tersebut, Polresta Pontianak berharap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terus terjaga sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga ketertiban serta segera melaporkan gangguan keamanan maupun situasi darurat melalui Call Center Polri 110 yang melayani masyarakat selama 24 jam.





