Edi Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Harus Ditindak, Dua Lokasi Karhutla Diselidiki
RADARKHATULISTIWA – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan larangan pembakaran lahan dan mendorong penindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, larangan pembakaran lahan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Menurut Edi, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Setiap kejadian kebakaran perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Edi menekankan, pemilik lahan tidak boleh membiarkan bidang tanah yang dikuasainya tanpa pengawasan. Hal tersebut menjadi semakin penting pada musim kemarau, ketika lahan gambut dan area terbuka memiliki risiko lebih tinggi untuk terbakar.
Karena itu, ia mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menelusuri status serta kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman, tetapi dapat dilanjutkan melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Lokasi Karhutla di Pontianak Utara Masih Diselidiki
Polresta Pontianak saat ini tengah mendalami dua kasus karhutla yang telah ditangani melalui laporan polisi selama Agustus 2026. Kedua lokasi kebakaran tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara.
Lokasi pertama berada di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir. Kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan luas lahan terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu. Kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan menghanguskan lahan seluas sekitar satu hektare.
Kedua perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak. Setiap kejadian kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah memastikan pihak yang memiliki atau menguasai lahan terbakar. Untuk mengatasi hal tersebut, kepolisian terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.
Polresta Siapkan Patroli dan Enam Titik Sumur Bor
Selain melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran, Polresta Pontianak juga menjalankan sejumlah langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut meliputi patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang, hingga pembagian masker kepada masyarakat.
Untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan, sebanyak enam titik sumur bor telah disiapkan. Sumur bor tersebut tersebar di wilayah Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.
Endang juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat melakukan verifikasi dan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.
Kantor Pertanahan Percepat Identifikasi Pemilik Lahan
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal mengenai lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Data tersebut digunakan untuk membantu mempercepat proses identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Selanjutnya, data dari kepolisian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Melalui proses tersebut, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.
Puji menambahkan, data yang disampaikan kepolisian telah diteliti secara administratif. Namun, sebagian lokasi masih membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang lahan, tidak ditemukan warga yang tinggal maupun melakukan penjagaan secara langsung. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi pemilik perlu dilakukan melalui pencocokan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Pemegang Hak Tanah Diingatkan Menjalankan Kewajiban
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.
Puji menjelaskan, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang tidak melakukan pengawasan atau terindikasi menelantarkan tanah dapat dikenai sanksi sesuai aturan dan kondisi masing-masing bidang.
Namun, penanganan terhadap lahan yang diduga ditelantarkan tetap harus mempertimbangkan jenis hak atas tanah serta hasil pemeriksaan yang dilakukan. Karena itu, verifikasi lapangan dan identifikasi status pertanahan menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.




